Rusia Setujui RUU Perluasan Larangan Propaganda LGBT

Rusia hendak membatasi demonstrasi perilaku LGBT.

EPA/Mike Nelson
Ilustrasi LGBT
Rep: Kamran Dikarma Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW – Parlemen Rusia telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperluas larangan propaganda LGBT, Kamis (24/11/2022). Lewat RUU tersebut, Rusia pun hendak membatasi demonstrasi perilaku LGBT.

Dalam sidang pembahasan RUU, para anggota Duma Negara atau State Duma (majelis rendah parlemen Rusia) mengatakan, mereka membela nilai-nilai tradisional Rusia dari gempuran nilai atau ajaran Barat yang liberal. Untuk bisa diberlakukan, RUU larangan propaganda dan demonstrasi perilaku LGBT masih harus disetujui majelis tinggi parlemen serta Presiden Rusia Vladimir Putin.

Sebelumnya kitab undang-undang pelanggaran administratif Rusia hanya mengatur tentang pertanggungjawaban atas propaganda LGBT di kalangan anak di bawah umur. Namun dengan adanya RUU terbaru, ketentuan tersebut diperluas. Menurut laporan kantor berita Rusia, TASS, propaganda dalam RUU tersebut didefinisikan sebagai penyebaran informasi atau tindakan publik yang diarahkan untuk membentuk orientasi seksual “non-tradisional” serta pemahaman menyimpang terkait kesetaraan sosial dari hubungan sosial tradisional dan non tradisional.

Jika tindakan tersebut tidak mengandung unsur pidana, individu yang melanggar bakal didenda sebesar 50-100 ribu rubel. Jika pelanggaran diperbuat oleh pejabat, denda akan berkisar antara 100-200 ribu rubel. Sementara jika propaganda LGBT dilakukan badan hukum, besaran denda yakni antara 800 ribu hingga 1 juta rubel.

“Propaganda yang menargetkan anak di bawah umur akan menghasilkan denda lebih besar. Mulai dari 100 ribu hingga 200 ribu rubel untuk perorangan, dari 200 ribu hingga 400 ribu rubel untuk pejabat, dan dari 1 juta hingga 2 juta rubel atau penangguhan operasi hingga 90 hari untuk badan hukum,” tulis TASS dalam laporannya.

Jika propaganda LGBT dilakukan di internet, biaya denda akan lebih besar lagi. Jumlahnya dimulai dari 100 ribu rubel hingga 5 juta rubel. RUU juga turut mengatur jika propaganda dilakukan oleh warga asing. Mereka dapat didenda antara 50 ribu hingga 200 ribu rubel. Warga asing pun dapat dideportasi yang didahului dengan penahanan hingga 15 hari jika melanggar pasal dalam RUU pelarangan propaganda LGBT.



Awal pekan ini, Layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa Rusia (Roskomnadzor) telah memblokir atau menghapus informasi yang mempropagandakan LGBT pada remaja di 5.500 situs web di negara tersebut. Pemblokiran dilakukan atas perintah pengadilan.

"Sejauh ini, Layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa telah menghapus atau memblokir informasi di lebih dari 5.500 situs web yang berisi propaganda LGBT di kalangan anak di bawah umur. Materi tersebut diblokir berdasarkan keputusan pengadilan yang mengakui informasi tersebut dilarang untuk disebarluaskan," kata Wakil Kepala Rokomnadzor Vadim Subbotin, Senin (21/11/2022), dilaporkan laman kantor berita Rusia, TASS.

Informasi itu disampaikan Subbotin kepada Komite Duma Negara tentang Kebijakan Informasi, Teknologi Informasi, dan Komunikasi. Dalam sesi tersebut, dia turut mengungkapkan bahwa dalam keadaan saat ini, dibutuhkan waktu antara dua hingga tiga bulan terhitung sejak penemuan atau pendeteksian informasi yang dilarang hingga memperoleh putusan pengadilan untuk pemblokiran. "Tidak dapat diterima untuk konten semacam itu dapat diakses oleh pengguna Rusia," ujar Subbotin.
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler