Pemkot Surabaya sesuaikan tarif PDAM yang baru berdasarkan klasifikasi

Hal itu dilakukan agar tidak memebratkan warga kota Surabaya

Dok Pemkot Surabaya
Kantor PDAM Surya Sembada, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Pemerintah Kota Surabaya menyesuaikan tarif penggunaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang baru berdasarkan klasifikasi dengan tujuan agar tidak akan memberatkan warga miskin di Kota Pahlawan, Jatim.

Baca Juga


Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Sabtu, mengatakan, rencana penyesuaian tarif penggunaan air PDAM yang bakal diterapkan pada 2023 itu berdasarkan klasifikasi sebagai berikut."Yang pertama adalah untuk luas bangunan 36 meter persegi yang kini dinaikkan menjadi 45 meter persegi, dengan lebar jalan kurang dari 3 meter dan menggunakan daya listrik 900 watt," kata dia.

Maka, lanjut dia, penggunaan air 0-10 meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp350, pada saat ini digratiskan. Kemudian, penggunaan air mulai dari 11-20 meter kubik, yang dulunya dikenakan biaya Rp600 sekarang menjadi gratis.

Sementara itu untuk penggunaan air mulai dari 21-30 meter kubik dengan luas bangunan sama, yang dulunya membayar biaya Rp900 kini menjadi hanya Rp600 per meter kubik. "Secara rata-rata, yang dibayarkan itu harganya turun," kata Arief.

Klasifikasi berikutnya, kata Wisnu, kelompok rumah yang jalan depan rumahnya selebar 3-5 meter dengan luas bangunan rumah 36-45 tetapi kurang dari 120 meter persegi, yang dulunya penggunaan air mulai dari 0-10 per meter kubik senilai Rp500, sekarang menjadi gratis.

Masih dengan ukuran luas bangunan yang sama, penggunaan air 11-20 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp1.200 kini turun menjadi Rp900.

Berikutnya, penggunaan air di atas 20-30 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp1.900, kini menjadi Rp1.200. Secara rata-rata, rumah yang luasnya mencapai 45 akan tetapi kurang dari 120 meter persegi, baik itu depan rumah jalannya berukuran 3-5 meter itu harganya juga turun."Ini (klasifikasi) yang nantinya akan disesuaikan dengan SK Gubernur," ujar Arief.

Di luar dari kelompok yang disebutkan itu, Arief menambahkan, nantinya harga akan disesuaikan dengan nominal tarif Rp10.000 per meter kubik. Harga tersebut hanya dikhususkan untuk bangunan komersial seperti bandara dan pelabuhan. Nantinya harga paling terendahnya, semua akan menjadi Rp2.600 per meter kubik.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler