Sidebar

Pengadilan Banding Brunei Kurangi Hukuman Bagi Pencuri di Masjid

Monday, 28 Nov 2022 02:43 WIB
Pengadilan Banding Brunei Kurangi Hukuman Bagi Pencuri di Masjid. Foto: Pencurian/Maling (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN – Pengadilan Banding Brunei Darussalam memutuskan untuk mengurangi hukuman seorang pria yang mencuri barang berharga di masjid, setelah mempertimbangkan prinsip totalitasnya.

Awalnya, terdakwa bernama Muhammad Shahriman bin Rahman dijerat hukuman 42 bulan dengan dua cambukan. Namun kemudian direvisi menjadi 32 bulan penjara dan dua kali cambukan.

Dilansir dari Borneo Bulletin, Ahad (27/11/2022), pada 9 April, Pengadilan Menengah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa setelah mengaku bersalah atas lima dakwaan pencurian properti berharga dari masjid yang berbeda. Tiga aksi pencurian dilakukan tahun ini, sementara dua lagi pada 2020 dan 2021.

Ketua Pengadilan Banding, Michael Peter Burrell, dibantu oleh Hakim Michael Lunn dan Conrad Seagroatt, melihat bahwa putusan pengadilan telah dengan hati-hati mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dari kasus ini, tetapi tidak cukup untuk memberikan pengurangan, ketika harus memutuskan urutan hukuman setiap tuduhan.

Pengadilan banding kemudian merevisi urutan dakwaan, dengan mengurutkan hukuman untuk dakwaan terbaru ke pelanggaran yang lebih lama. Pengadilan juga menguatkan dua hukuman cambuk yang diperintahkan oleh pengadilan. Jaksa Sabrina binti Haji Mahmud membantu pengadilan menanggapi permohonan pemohon.

Sumber:

Baca Juga


https://borneobulletin.com.bn/reduced-sentence-for-mosque-thief-2/



Berita terkait

Berita Lainnya