Soal Revisi UU IKN, Kepala Bappenas: Bukan Berarti Penyusunannya Tergesa

Pemerintah mengeklaim tak ingin ada perdebatan soal kewenangan otorita IKN.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memberikan keterangan kepada media hasil pertemuan G20 Development Ministerial Meeting (DMM) 2022 di Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (8/9/2022). Dalam keterangannya Monoarfa mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan perwujudan komitmen bersama untuk melaksanakan tujuan utama pembentukan Development Working Group di G20, yaitu mempersempit ketimpangan pembangunan serta mengentaskan kemiskinan global.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membantah bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara disusun secara tergesa-gesa. Menurutnya, melalui revisi UU IKN yang telah diusulkan, pemerintah ingin memperjelas status IKN.

Ia juga menilai, revisi sebuah undang-undang merupakan hal yang biasa. “UU kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak. Kita ini seperti pengarahan bapak Presiden bahwa kita juga ingin mengubah cara kerja kita. Itu ingin digambarkan dalam UU itu,” ujar Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Suharso juga membantah usulan revisi UU IKN ini menunjukkan bahwa proses pembahasan sebelumnya cacat. Menurutnya, UU sudah bisa berjalan, namun ada beberapa aturan yang harus disesuaikan dengan aturan lainnya.

“Oh enggak, nggak cacat, nggak. Sebenarnya UU ini pun sudah bisa berjalan. UU ini saja sudah bisa berjalan, cuma ada UU yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres dia berhadapan dengan UU. Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya,” tegasnya.

Sejumlah poin dari usulan revisi UU IKN ini yakni terkait struktur organisasi, kewenangan IKN, soal pertanahan, dan juga struktur pembiayaannya. Selain itu, revisi juga diusulkan untuk memperjelas kewenangan di kementerian/lembaga yang bisa dimandatkan langsung ke otorita.

“Ya, mengenai soal tanah juga. Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli nggak tanah di sana. Itu kita sedang masukkan aturan itu,” ujar Suharso.

Seperti diketahui, pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan pada 18 Januari 2022. Revisi tersebut diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, revisi tersebut menjadi bukti bahwa pengusulan dan pembahasannya dahulu cacat. “Ini menunjukkan UU-nya itu cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu. Pemerintah sendiri seperti air didulang, terpercik wajah sendiri,” ujar Mardani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Menurut informasi yang didengarnya, salah satu poin yang akan direvisi adalah pembiayaan pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara. Di mana revisi akan mengizinkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Dari awal PKS menolak, bukan menolak IKN-nya ya, mau pindah monggo, tapi tidak tepat sekarang ini, baik momennya atau pun anggarannya. Berat sekali, sesudah pandemi, peluang resesi, mau pemilu, fokus saja jagain rakyat," ujar Mardani.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN. Salah satunya adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Baleg, pekan lalu.

Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, dan kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal. Serta, mengatur ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler