Imigrasi Sabang Deportasi Warga Australia karena Berbuat Onar

Selain membuat onar dan meresahkan warga Iboih, Sabang, DCA juga kedapatan overstay.

ANTARA/Adiwinata Solihin
Dua petugas Imigrasi menggiring warga negara asing (WNA) yang akan dideportasi karena melanggar aturan (ilustrasi).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasikan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DCA. Hal itu karena yang bersangkutan telah membuat onar dan meresahkan masyarakat di sekitar kawasan wisata Iboih, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Sabang, Fachryan,  mengatakan, DCA sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia. "Sebagaimana hasil pemeriksaan petugas, bahwa DCA juga sudah overstay karena izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 13 Oktober 2022 lalu," kata Fachryan di Kota Sabang, Kamis (1/12/2022).



Proses deportasi dilakukan berdasarkan limpahan laporan dari pihak Polres Sabang kepada Imigrasi Sabang. WNA itu diduga telah melakukan tindak pidana perusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang telah melakukan kegiatan berbahaya serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, DCA harus mendapat tindakan pendeportasian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan berita acara pendapat (bapen) untuk kelengkapan administrasi. Dia kini ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang selama tiga hari.

Berdasarkan surat keputusan dan surat perintah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, DCA terhitung sejak Senin (28/11/2022), telah ditetapkan sebagai 'deteni'. "Dan pada hari ini dilakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan tujuan Sydney, Australia," ujar Fachryan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali mengimbau seluruh pihak, khususnya yang tergabung dalam tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Pulau Weh, Kota Sabang untuk membantu mengawasi setiap aktivitas dari keberadaan orang asing yang ada di Sabang. "Tujuannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," ucap Hanton.

Selama tahun 2022, Imigrasi Sabang telah deportasi dua WNA, karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Sebelum DCA, Imigrasi Sabang telah lebih dulu mendeportasikan WNA berinisial R asal Malaysia pada akhir Juli lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler