Pasutri Termasuk Calon Menantu Ditangkap karena Edarkan Sabu di Payakumbuh
Ketiganya sudah masuk dalam buku hitam Polres Payakumbuh
REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Payakumbuh. Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengatakan tersangka adalah A (43) dan B (52) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah empat bulan. Satu tersangka lagi adalah AN (35) yang juga merupakan calon menantu dari kedua pasutri tersebut.
"Mereka diringkus bersamaan oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sebuah rumah di Perumahan Mande Villa Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Mereka diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Aiga, Jumat (2/12/2022).
Sebelum pengungkapan oleh polisi, ketiga tersangka tersebut dicurigai sering melakukan aktivitas jual beli narkotika di seputaran Kelurahan Tiakar. Aktivitas mereka itu sangat meresahkan warga sekitar.
Ketiganya menurut Aiga, sudah masuk dalam buku hitam Polres Payakumbuh. Saat penyelidikan polisi mendapati ketiga tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat operasi penangkapan, lanjut Aiga, polisi membuntuti tersangka AN yang sedang berkendara. Selang beberapa lama sepeda motor yang dipakai tersangka AN sudah digunakan oleh tersangka A.
Tak ingin kecolongan, Polisi langsung menyergap A dan membawa tersangka ke rumahnya di perumahan mande villa. Di sana mereka bertiga dipertemukan dan menguak segala tindak tanduk selama ini.
“Kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka A, dan tersangka mengakui bahwa semua barang bukti milik dari A semuanya. Sementara tujuan AN ke rumah A untuk menjemput sabu yang dibelinya melalui A. Untuk tersangka B yang merupakan suami A bertugas mengedarkan sabu milik A dan telah melakukan empat kali antaran,” ucap Aiga. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.