Ribuan Guru Honorer PAI di Kabupaten Bogor tak Kunjung Diangkat Jadi PPPK

Status guru honorer tak jelas, dewan marah ke Disdik dan Kemenag Kabupaten Bogor.

Rahayu Marini Hakim
Gedung DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 1.074 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Bogor masih berstatus honorer. Ribuan guru tersebut sedang menanti surat keputusan (SK) untuk segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, menyebutkan, masih ada 1.074 guru honorer PAI yang belum terakomodasi menjadi PPP3. Hal itu terjadi lantaran rekomendasi dan verifikasi yang tak kunjung selesai, sehingga masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkab Bogor.

"Kami sempat marah di rapat Badan Anggaran (DPRD), masalahnya di mana? Dinas Pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag), atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)? Ternyata nggak terkejar saat ketok palu APBD 2023," kata Agus dalam seminar 'Menjadi Guru Bangsa yang Melahirkan Peradaban dan Berkeadaban' di Kabupaten Bogor, Sabtu (3/12/2022).

Agus pun meminta maaf lantaran anggaran gaji PPPK untuk guru honorer PAI sebenarnya sudah dialokasikan. Namun, secara aturan belum bisa dialokasikan dan ditetapkan.

Dia berharap, di APBD Perubahan 2023 nanti anggaran untuk PPPK guru PAI bisa dialokasikan. Politikus PKS itu mengaku, miris melihat kondisi guru di Kabupaten Bogor, terutama guru agama yang tidak diperhatikan pemerintah. "Guru secara umum masih banyak guru honorer yang masih jadi PR kami. Karena kaitannya dengan pusat. Di sisi lain guru agama jadi prioritas," ucapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Dadeng Wahyudi, mempertanyakan bagaimana nasib mereka bisa menjadi guru bangsa apabila kenyamanan hidupnya masih belum diperhatikan. "Bagaimana bisa jadi guru bangsa kalau insentifnya teu puguh (tidak jelas)? Sudah diperhatikan kenyamanan hidupnya," kata ketua Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI) Jawa Barat itu.

Dadeng bercerita, beberapa waktu lalu guru PAI Kabupaten Bogor mendatangi DPRD Kabupaten Bogor untuk menanyakan nasib SK-nya. Pihaknya pun menghadirkan Disdik Kabupaten Bogor, Kemenag Kabupaten Bogor, dan BKPSDM Kabupaten Bogor.

Dadeng menyebutkan, waktu itu terdapat kesalahan prosedur. Dia menuding Disdik, Kemenag, dan BKPSDM saling melempar tanggung jawab. "Akhirnya kita mengadakan rembuk MoU antara Kemenag dan Disdik. Harus lewat Plt Bupati, sudah ditandatangani," tuturnya.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler