Perintah Membaca, Jadi Dasar Geliat Industri Buku Dunia Islam
IHRAM.CO.ID, Dalam sebuah kuliahnya mantan Menteri Luar Negeri, Mochtar Kusumaatmadja, mengatakan ada sebuah hal yang terus `disembunyikan' dalam peradaban moderen di mana Barat kini menjadi pihak yang menghegemoninya. Hal itulah adalah fakta bahwa di dasar peradaban mereka ada sebuah peninggalan kasanah ilmu pengetahuan hasil karya peradaban Islam.
''Berkat peradaban Islamlah cara berpikir rasional yang merupakan peninggalan zaman Yunani hidup kembali. Yang membangunkannya adalah para ilmuwan Islam. Jadi di sini peradaban Islam adalah sebagai 'jembatan penting' dari hadirnya peradaban masa kini,'' kata Muchtar Kusumaatmadja.
Bagi benak banyak orang, mereka tampaknya begitu yakin bahwa peradaban kontemporer ini hadir begitu saja sebagai karya orisinil peradaban barat. Fanatisme ini banyak terlihat dengan mengatakan bahwa 'bapak peradaban' dunia adalah Isac Newton. Begitu juga dengan anggapan fanatik bahwa bapak ilmu filsafat moderen adalah Imanuel Kant.
'Kebutaan' akan fakta sejarah ini pun sebenarnya harus dimaklumi. Para ahli hukum misalnya tak akan pernah berpikir bahwa hukum perdata yang kini berlaku di Indonesia 'diam-diam' juga mendapat sumbangan kasanah hukum fikih. Mereka tidak tahu betapa pada zaman Napoleon misalnya, begitu banyak buku klasik dari Mesir diangkut ke Perancis bersamaan dengan 'dirampoknya' berbagai barang peninggalan peradaban era ke kaisaran Firaun dari negara itu. Salah satu kaidah peninggalan fiqh yang diimpor dalam hukum perdata di antara adalah pengaturan pasal bahwa setiap kali terjadi transaksi adalah harus dilakukan dengan tertulis.
Dalam peradaban Islam itu karya tulis memang menjadi bahan penting. Apalagi ada sandaran perintah Tuhan bahwa membaca adalah hal yang wajib. Akibatnya, selama era kekhalifahan Islam, penulisan buku menjadi sangat penting artinya. Para khalifah membangun perpustakaan dengan koleksi ribuan buku.
Ilmuwan pun getol menulis hasil karyanya, baik itu dari bidang ilmu filsafat etika, kedokteran, sejarah, sosiologi, dan musik. Tokoh klasiknya dalam hal ini seperti Al Ghazali, Al Kindi, Ibu Rush, Al Farabi, Ibnu Khaldun, Ibnu Haitam, dan banyak lainnya.
Tokoh yang berjasa besar dalam bidang perbukuan atau kasanah inteletual adalah salah satu raja dalam dinasti Abbasiyah, Khalifah Al-Makmun yang memerintah pada 813-833 M. Dia sangat antusias mendorong penerjemahan berbagai karya filsafat dan ilmu pengetahuan Yunani ke dalam bahasa Arab. Penerjemahan itu sebagian dilakukan secara langsung dari karya asli bahasa Yunani, sebagian lainnya hasil terjemahan bahasa Syiria dari bahasa Yunani.
Bahkan, pada era itu, Khalifah Makmun mensyaratkan agar para pejabat pemerintahnya yang non Arab diminta menguasai sedikitnya dua bahasa. Dan memang dari sanalah sumber tenaga para penerjemah buku direkrut. Salah satu jalur penandatanganannya adalah melalui Harran, kota di Mesopotamia, yang memang banyak penduduknya masih menggunakan bahasa Yunani. Jalur datangnya para penerjemah lainnya adalah melalui Jund-i-Shahpur di Khuzistan. Kota ini dibangun oleh Kaisar Sasanid Shahpur I sebagai tempat para tawanan yang dibawa dari Syiria. Kota ini menjadi pusat ilmu kedokteran.
Membanjirnya terjemahan buku dari bahasa Yunani dan Syira ke dalam bahasa Arab tersebut jelas menunjukan bahwa waktu itu sudah terdapat masyarakat pembaca yang aktif. Sedangkan pusat kebudayaan Arab yang sedang tumbuh pada saat itu adalah Baghdad. Kota itu terletak di tepi sungai Tigris, tidak jauh dari Ctesiphon, bekas ibu kota kerajaan Persia dan ibu kota kerajaan sebelumnya, Parta Arsacadid. Baghdad sendiri dibangun pada 762 M sebagai ibukota Kekhalifahan Abbasiyah. Selain dipenuhi bangunan megah, kota ini juga dilengkapi dengan gedung perpustakaan yang lengkap.
Dalam soal perkembangan keilmuan melalui maraknya penerbitan buku, penulis 'Mankind and Mother Earth', Arnold Toynbee, menyatakan, fermentasi intelektual yang muncul pada masyarakat Islam pada masa itu didorong oleh kebutuhan untuk melengkapi ajaran Islam dengan berbagai perangkat intelektual. Islam jelas membutuhkan sistem hukum dan sistem teologi yang memadai bagi sebagian masyarakat di kerajaan yang wilayahnya meliputi berbagai pusat peradaban kuno di mana sudah mempunyai peradaban 'lebih matang'.