Sidebar

Uji Coba Penindakan Tilang Elektronik Mobile Dilakukan Mulai Rabu

Tuesday, 06 Dec 2022 18:37 WIB
Pengendara tidak mengenakan helm saat melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Uji Coba Penindakan Tilang Elektronik Mobile Dilakukan Mulai Rabu Sejak diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE dan dihapusnya sanksi tilang manual bagi pelanggar, sejumlah pengendara masih marak melakukan pelanggaran lalu lintas akibat minimnya kesadaran terkait keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba penindakan menggunakan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) Mobile mulai Rabu (7/12/2022).

Baca Juga


"Ini sudah coba ke masyarakat, untuk melakukan penindakan pada Rabu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Latif mengatakan ada 11 kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE Mobile dan kendaraan patroli tersebut akan berpatroli di jalan protokol dan ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE statis.

"Seluruh ruas jalan, nanti memutari seluruh ruas jalan Jakarta, jalur-jalur protokol di Jakarta," ujarnya.

Polda Metro Jaya saat ini mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pengguna jalan pelanggar aturan lalu lintas. Jumlah tersebut kini diperkuat dengan 11 kamera ETLE Mobile pada 11 kendaraan patroli.

Selanjutnya pada 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan akan menambah 70 kamera ETLE Statis baru. Pengembangan ETLE di Jakarta adalah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE Statis dan Mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Berita terkait

Berita Lainnya