Aurat Wanita yang Boleh Terlihat Mahram Menurut Empat Mazhab
Mahram adalah mereka yang dilarang menikahi wanita secara permanen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahram adalah mereka yang dilarang menikahi wanita secara permanen, baik karena hubungan nasab antara keduanya, pernikahan, atau sepersusuan sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Di dalam buku Aurat Wanita di Depan Mahram karangan Aini Aryani, para ulama berbeda pendapat tentang sejauh mana bagian tubuh wanita dapat dilihat mahramnya. Berikut pendapat ulama dari empat madzhab.
1. Madzhab Hanafi
Terkait aurat wanita di depan mahramnya, dalam madzhab Hanafi ini ada terjadi perbedaan pendapat, dimana sebagiannya menyamakan aurat wanita muslimah di depan mahramnya seperti auratnya seorang laki-laki dengan laki-laki lainnya, yaitu hanya antara pusar dan lutut, selain antara keduanya itu semuanya boleh terlihat.
Sementara sebagian lainnya menyatakan yang boleh terlihat dari wanita di depan mahramnya hanya bagian-bagian yang biasa nampak dan dipakaikan perhiasan, yaitu seperti kepala, leher, dada, lengan, betis dan kaki. Selainnya seperti perut, paha, punggung itu bukan bagian yang biasa nampak dan dipakaikan perhiasan, sehingga tidak boleh terlihat.
Pendapat kedua ini berdasarkan firman Allah:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudarasaudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka” (QS. An-Nur: 31)
2. Madzhab Maliki
Madzhab Maliki berpendapat yang boleh terlihat dari wanita di depan mahramnya anggota tubuh yang biasa nampak ketika di rumah seperti kepala, kaki, dan tangan. Selainnya seperti dada, perut, punggung dan paha tidak boleh terlihat.
Ad-Dardir salah seorang ulama Malikiyah menyatakan aurat wanita di depan mahramnya selain wajah dan athraf, yaitu seperti kepala, kedua tangan dan kaki. Diharamkan baginya memperlihatkan dada, payudara, dan lainnya di depan mahramnya seperti ayahnya, meskipun melihatnya tanpa syahwat.
3. Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i dalam hal ini berpendapat seperti pendapat pertama kalangan Madzhab Hanafi, bahwa aurat wanita di depan mahramnya hanya antara pusar dan lutut, selainnya boleh terlihat oleh mahramnya. Inilah pendapat yang masyhur di kalangan Madzhab Syafi’i.
Al-Khatib Asy-Syirbini menyebutkan tidaklah seorang laki-laki melihat kepada mahram wanitanya, baik mahram karena nasab, persusuan ataupun pernikahan antara pusar dan lutut. Bagian tersebut haram untuk melihatnya secara ijma’, sedangkan melihat selainnya dibolehkan selama tidak disertai syahwat.
4. Madzhab Hambali
Pendapat yang masyhur di kalangan Madzhab Hambali bahwa aurat wanita di depan mahramnya seluruh tubuhnya kecuali anggota-anggota yang biasa nampak, tidak ditutupi kalau berpakaian di rumah, seperti leher, kepala, tangan dan kaki, tidak pada anggota-anggota yang biasanya tertutup atau tidak terlihat.