Menteri Bintang: Peraturan Turunan UU TPKS Ditarget Rampung 2023

Saat ini peraturan turunan UU TPKS masih dalam proses.

Prayogi/Republika.
Ketua DPR Puan Maharani berfoto dengan kelompok dan aktivis perempuan di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Dalam kesempatan tersebut kelompok dan aktivis perempuan memberikan apresiasi kepada DPR karena telah berhasil mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR lalu.Prayogi/Republika.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menargetkan penyelesaian peraturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pertengahan tahun 2023. "Mudah-mudahan pertengahan 2023 bisa selesaikan semuanya," kata Menteri Bintang Puspayoga, Selasa (7/12/2022).

Bintang Puspayoga menuturkan bahwa saat ini peraturan turunan tersebut masih dalam proses. "Dari mandat awal itu 'kan ada lima PP (peraturan pemerintah) dan lima perpres (peraturan presiden). Setelah kami intens melakukan komunikasi dengan kementerian/lembaga, menjadi empat PP, empat perpres," kata Menteri PPPA.

Acara tersebut merupakan rangkaian kampanye peringatan 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) yang dimulai sejak 25 November hingga 10 Desember 2022. Kampanye tersebut bertujuan untuk mendukung usaha-usaha penghapusan kekerasan terhadap perempuan di dunia.

Sementara itu, Komnas Perempuan meminta Pemerintah segera merumuskan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memastikan implementasi dari UU tersebut. "Kami menyerukan kepada Kementerian PPPA dan Kemenkumham agar memastikan langkah implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk perumusan aturan turunan dan pelaksanaan sosialisasi secara meluas," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Menurut Andy Yentriyani, sosialisasi UU TPKS memerlukan perhatian khusus. Sehingga penerapan UU ini dapat segera dan bermanfaat untuk kepentingan korban.




Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler