Pemerintah Jamin Hak Atlet Lewat UU Keolahragaan yang Baru
Kesejahteraan atlet masuk dalam pasal di UU, termasuk masa pensiunnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga RI Zainudin Amali memastikan kesejahteraan atlet akan mendapat perhatian lebih baik melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Menurut Menpora, hal itu berkaitan dengan isi UU yang fokus pada penguatan kegiatan keolahragaan yang turut memperhatikan jaminan profesi atlet.
"Kesejahteraan atlet dulu belum mendapat perhatian, maka sering menjadi 'guyonan' nasibnya tidak jelas. Kalau masih berprestasi dipertahankan, kalau sudah berhenti dilupakan. Ini harus diperjuangkan agar tidak ada lagi ketidakjelasan nasib," kata Menpora, dalam seminar nasional bertajuk 'Jaminan Perlindungan Atlet demi Kesinambungan Prestasi dan Kemajuan Industri Olahraga Nasional' yang digagas oleh ILUNI FHUI di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Melalui undang-undang yang merupakan revisi dari UU No 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional itu, pemerintah berharap profesi atlet dapat menjadi pilihan menjanjikan bagi generasi muda sehingga bisa fokus dalam upaya mengukir prestasi nasional atau internasional. "Mereka yang jadi atlet tidak langsung memilih jalur ini begitu saja, tapi sudah persiapan sejak usia sekolah. Banyak yang mereka korbankan, mereka harus punya jaminan dan kepastian pemasukan. Inilah yang diperjuangkan dalam UU nomor 11 soal profesi atlet," ujar Menpora menjelaskan.
Pada kesempatan yang sama, Plt Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Raden Isnanta memaparkan bahwa undang-undang tersebut juga memberikan perhatian pada aspek industri olahraga agar dampak ekonominya bisa dirasakan semua lapisan masyarakat. Tren pelaksanaan olahraga saat ini turut berorientasi pada aktivitas ekonomi mulai dari lokasi, akomodasi, peralatan, hingga sponsor.
"Kalau bikin acara olahraga pasti hitungannya ekonomi, berbeda dengan zaman dulu yang hanya mencari prestasi atau eksistensi. Bahkan perputaran uang untuk kebutuhan olahraga mencapai Rp 43 triliun per tahunnya," Isnanta menyebutkan.
Ia berharap melalui implementasi UU tersebut, dunia olahraga nasional bisa bangkit tidak hanya dari segi prestasi namun juga dari aspek ekonomi setiap pelaku keolahragaan. "Pemerintah berkomitmen menjadikan atlet sebagai profesi agar punya jaminan kesejahteraan. Tapi di sisi lain juga memberikan peluang bagi mereka untuk ikut mengembangkan industri olahraga yang potensinya masih sangat tinggi," pungkas Isnanta.