Narapidana Teroris Umar Patek Jalani Pembebasan Bersyarat
Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi proses pembebasan bersyarat narapidana teroris Hisyam bin Alizein alias Umar Patek pada Rabu (7/12/2022). Pembebasan bersyarat ini karena Umar Patek memang sudah menjalani program deradikalisasi sebelumnya.
"Dengan Program Pembebasan Bersyarat itu mulai hari ini, ia sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (7/12/2022).
Dalam prosesnya, apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran maka hak bersyarat Umar Patek akan dicabut. Program Pembebasan Bersyarat yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Beberapa syarat itu, antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan. Selain itu, telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri.
Sementara itu, pembebasan bersyarat Umar Patek dari Lapas Kelas I Surabaya ini berbarengan dengan aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar. Pelaku bom bunuh diri teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim yang terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut daulah (JAD).
Pelaku sempat ditangkap dan dipenjara di Lapas Nusakambangan karena terlibat peristiwa bom yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 2017. Kemudian, ia dinyatakan bebas 2021.