Cek Estimasi Keberangkatan Haji Melalui Pusaka
IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Hingga saat ini calon jamaah haji Indonesia yang sudah mendaftar tercatat lebih dari lima juta. Sementara itu, kuota haji Indonesia jika dalam kondisi normal berada pada kisaran 211 ribu jamaah.
Kuota normal tersebut terakhir terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji 1440 H/2019 M. Sementara kuota pada musim haji 1443 H/2022 M, hanya sekitar 100 ribu, sebab saat itu penyelenggaraan ibadah haji masih dalam suasana pandemi.
Tingginya animo masyarakat berhaji menyebabkan mereka harus menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci. Lama antrean pun beragam, mulai dari hitungan beberapa tahun atau belasan, hingga puluhan tahun lamanya.
Lantas, bagaimana jamaah bisa mengetahui perkiraan atau estimasi keberangkatannya? Untuk memudahkan jemaah, Kemenag telah menghadirkan sebuah aplikasi layanan bernama Pusaka.
Aplikasi tersebut dirilis oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 20 November 2022. Untuk memudahkan calon jamaah mengecek statusnya, sekarang aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play (android) dan App Store (iOS).
Aplikasi tersebut hadir dalam bentuk logo serupa gunungan dengan warna perpaduan antara ungu dan biru langit, serta dengan latar belakang warna putih dan tulisan 'Pusaka'. Saat mengunduh, pastikan telah memilih logo yang benar.
Selanjutnya, untuk mengecek perkiraan keberangkatan haji, jamaah dapat melakukan sejumlah langkah. Antara lain:
1. Buka aplikasi Pusaka
2. Pilih menu "Islam"
3. Lihat menu "Layanan Haji & Umrah" lalu pilih menu "Estimasi Keberangkatan"
4. Masukan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan "Cari Nomor Porsi"
5. Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul beberapa data terkait estimasi keberangkatan. Data yang dimaksud adalah nomor porsi, nama calon jamaah, serta Kabupaten/Kota dan provinsi tempat calon jamaah tinggal.
Tidak hanya itu, akan diperlihatkan pula posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota/khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota/khusus, serta perkiraan berangkat tahun masehi dan hijriyah.
Dalam keterangan pers yang dibagikan Kementerian Agama, diingatkan bahwa nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota pada saat jemaah mendaftar. Nomor porsi ini berupa rangkaian 10 angka.
Saat melakukan pengecekan, Kementerian Agama juga meminta jamaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang nomor porsi dan bukan yang lainnya, agar informasi yang diinginkan bisa didapat.