KPAI: Belum Semua Daycare Penuhi Aturan, Menjadi Tempat yang Ramah Anak
Keberadaan daycare harus diikuti dengan peningkatan kualitas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan belum semua tempat penitipan anak telah sesuai aturan yang berlaku. Akibatnya, belum semua daycare menjadi tempat yang ramah anak.
"Belum semua daycare sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku," kata Rita dalam webinar bertajuk "Daycare Ramah Anak untuk Membangun Kesetaraan dalam Keluarga" di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Rita mengatakan industrialisasi menyebabkan peningkatan partisipasi perempuan di dunia kerja. Peningkatan tersebut menyebabkan perubahan situasi di keluarga yang kemudian akan berdampak pada pengasuhan anak.
"Perubahan itu juga berdampak pada pengasuhan anak. Anak-anak kadang diasuh oleh keluarga besar, kakek-nenek, atau oleh asisten rumah tangga, ada juga yang dititipkan di daycare," katanya.
Rita mengatakan pertumbuhan daycare perlu diapresiasi sebagai alternatif solusi pengasuhan di fase golden age anak. Tetapi keberadaan daycare harus diikuti dengan peningkatan kualitas.
"Dengan situasi sulit mencari asisten rumah tangga saat ini dan potensi adanya kekerasan, maka kecenderungan menitipkan anak ke daycare sangat tinggi," katanya.
Terkait upaya peningkatan kualitas tempat penitipan anak, KPAI pun mendorong advokasi terhadap perizinan pengelolaan daycare. Selain itu, pihaknya juga melihat perlunya standardisasi kelembagaan, SDM pengelola, dan pelayanan pengelolaan.
"Pendampingan dan pelatihan bagi SDM pengelola harus dilakukan dengan melihat keragaman usia anak," katanya.
KPAI juga menitikberatkan perspektif perlindungan anak dalam pengelolaan daycare sebagai hal yang penting. Pemerintah diserukan melakukan pengaturan, standardisasi, pelatihan, dan pendampingan pengelolaan tempat penitipan anak.