Pemkab Temanggung Jateng Membuat Dokumen Perencanaan Penataan PKL

Masih banyak hal yang harus dipikirkan dalam penataan PKL

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pemkab Temanggung Jateng Membuat Dokumen Perencanaan Penataan PKL (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,TEMANGGUNG -- Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bersama pihak legislatif membuat komitmen bersama dengan pedagang kaki lima (PKL) terkait dokumen perencanaan untuk penataan lokasi pedagang kaki lima (PKL).

Baca Juga


Kepala Dinkopdag Pemkab Temanggung Entargo Yutri Wardono menjelaskan, pihaknya membuat dokumen perencanaan untuk penataan PKL.

"Pemkab bersama legislatif dan pelaku PKL melaksanakan komitmen supaya apa yang sudah disepakati dalam dokumen perencanaan bisa dilaksanakan bersama-sama sehingga tidak ada yang mengelak saat pelaksanaan," katanya, Selasa (13/12/2022).

Menurut dia, kendala dalam penanganan PKL, antara lain selama ini belum ada aturan terkait zonasi sehingga cukup sulit untuk melakukan penataan terhadap PKL. Selain itu, belum ada tempat-tempat untuk menata. "Kalau sudah ada zonasi akan bisa ditata lebih mudah. PKL ini adalah aset. Mereka tidak hanya untuk digusur-gusur namun harus diberdayakan," katanya.

Menurut dia masih banyak hal yang harus dipikirkan dalam penataan PKL, misalnya suatu PKL ditempatkan di zonasi tertentu, di tempat tersebut harus disiapkan untuk gudang penempatan gerobak, barang-barang dagangan, dan lainnya.

Ia menyebutkan ada 1.459 PKL di Kabupaten Temanggung, di Kecamatan Temanggung terdapat 805 PKL yang akan secara spesifik perlu ditata. Ke depan, akan ditentukan jalan mana saja yang akan menjadi basis PKL, yang bisa digunakan PKL sementara dan yang tidak boleh digunakan. "Kami akan memberi zonasi merah, kuning, dan hijau," katanya.

Ia menyampaikan para PKL meminta untuk diberi tempat yang memang mudah dijangkau oleh masyarakat atau konsumen. Para PKL juga sepakat untuk menjaga ketertiban dan kebersihan tempat yang mereka gunakan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler