Ditjen Imigrasi Imbau WNA Perhatikan Persyaratan Sebelum Ajukan e-VOA
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Electronic Visa on Arrival (e-VOA) yang resmi dibuka pada 10 November 2022 lalu memberikan kemudahan dan fleksibilitas kepada Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berwisata atau kunjungan bisnis ke Indonesia. Hanya saja, WNA perlu membaca aturan dan persyaratan e-VOA secara seksama.
"Agar WNA bisa mengajukan permohonannya e-VOA dengan lancar, beberapa detail persyaratan dan prosedur permohonan berikut perlu diperhatikan dengan seksama," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya pada Rabu (14/12/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima dari tim pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat, Saleh menyebut cukup banyak permohonan e-VOA yang terkendala. Salah satunya dikarenakan format dokumen yang diunggah oleh pemohon salah.
"Contohnya, dokumen halaman biodata paspor harus dalam format gambar (JPG/JPEG/PNG), akan tetapi banyak yang mengunggah dalam format PDF," ujar Saleh.
Achmad mengimbau pemohon baik WNA maupun WNI yang membuatkan permohonan e-VOA,untuk membaca informasi dan panduan e-VOA pada halaman resmi Ditjen Imigrasi. Selain panduan permohonan, halaman tersebut juga menyediakan daftar 86 negara yang menjadi subjek e-VOA beserta daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai pintu masuk bagi pemegang e-VOA.
Sedangkan untuk pembayaran, WNA dapat menggunakan kartu debit/kredit berlogo Visa, Mastecard atau JCB. Kartu yang dipakai tidak harus atas nama pemohon, akan tetapi pastikan kartunya memiliki 3D Secure System dan bisa digunakan untuk transaksi internasional.
"Penggunaan alat pembayaran yang sesuai sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses penerbitan e-VOA," ucap Saleh.
Jika pemohon telah memastikan kartu yang digunakan sudah benar namun masih mengalami kendala teknis, pemohon dapat menghubungi pihak Imigrasi untuk memastikan status permohonan dan prosedur penyelesaian kendala. Umumnya kendala dalam pembayaran e-VOA terjadi karena alat pembayaran pemohon ditolak oleh bank.
"Menurut konfirmasi dari pihak bank, penyebabnya antara lain CVV salah, PIN salah, kartu sudah expired (kadaluarsa) atau tagihan sebelumnya belum dilunasi. Dalam hal ini, pemohon akan diminta mengulang kembali permohonannya," sebut Saleh.