BPS: Pelayanan Haji 2022 Dinilai Sangat Memuaskan
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menyampaikan pelayanan haji tahun 2022 dinilai sangat memuaskan berdasarkan indeks kepuasan jamaah terhadap pelayanan ibadah haji.
"Secara umum, jamaah haji Indonesia telah menerima semua pelayanan yang diberikan oleh pemerintah secara sangat memuaskan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/12/2022).
BPS melaporkan, indeks kepuasan jamaah terhadap pelayanan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi naik 4,54 poin menjadi 90,45 dari 85,91 pada 2019. Margo mengatakan indeks kepuasan jamaah haji Indonesia cenderung meningkat sejak 2010.
Indeks kepuasan jamaah haji meliputi komponen kepuasan jamaah dan tingkat kepentingan atau harapan jamaah pada semua jenis pelayanan haji selama di Arab Saudi. Penilaian indeks kepuasan jamaah haji mencakup pelayanan petugas haji, ibadah, transportasi, akomodasi, katering, hingga kesehatan.
Survei kepuasan jamaah haji meliputi penilaian jamaah terhadap kemampuan petugas, pelayanan pembinaan, pelayanan informasi dan komunikasi, jaminan dan keamanan, kesiapan, perlindungan, akses, kemudahan memperoleh pelayanan, hingga sikap, keramahan, dan kepedulian petugas.
Berdasarkan hasil survei BPS, kenaikan indeks kepuasan jamaah haji Indonesia terjadi di semua daerah kerja pelayanan haji pada 2022. Jika dibandingkan dengan 2019, menurut data BPS, indeks kepuasan jamaah haji 2022 pada layanan Daerah Kerja Madinah naik menjadi 89,42 poin dari 86,44 poin, Daerah Kerja Makkah naik menjadi 91,57 dari 87,89, Daerah Kerja Armuzna naik menjadi 89,64 dari 82,57, dan Daerah Kerja Bandara naik menjadi 91,28 dari 87,94.
Indeks kepuasan terhadap pelayanan transportasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada 2022 naik menjadi 91,54 poin dari 80,37 poin pada 2019, indeks kepuasan terhadap layanan katering Armuzna pada 2022 naik menjadi 90,08 dari 84,48 pada 2019, dan indeks kepuasan terhadap pelayanan tenda di Armuzna naik menjadi 87,91 pada 2022 dari 76,92 pada 2019.