Empat Kelompok Jamaah Haji Sesuai Kriteria Istitha'ah Kesehatan
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah haji merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh Muslim yang mampu atau istitha’ah. Selain memiliki kesiapan finansial guna menunaikan ibadah haji, istitha’ah yang dimaksud ini juga dilihat dari segi kesehatan.
Akademisi Muhammadiyah sekaligus praktisi kesehatan Agus Taufiqurrahman menyebut jamaah haji bisa dibagi menjadi empat kelompok berdasarkan istitha'ah kesehatannya. Pertama, jamaah yang memenuhi syarat istitha’ah, yaitu jamaah yang tidak memiliki masalah kesehatan untuk menunaikan ibadah haji. Kedua, jamaah yang memenuhi syarat istitha’ah namun membutuhkan pendampingan.
“Masuk dalam kriteria ini adalah jamaah haji risiko tinggi (risti), yaitu yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki kondisi medis tertentu. Mereka bisa berangkat dengan pendampingan,” ujar Agus dikutip di laman resmi Puskes Haji, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, untuk pendampingan ini pun dibagi menjadi tiga kategori. Mereka adalah orang, obat-obatan yang diminum tepat waktu, atau alat kesehatan yang harus digunakan. Agus menyebut jamaah yang termasuk kelompok ini sangat banyak. Tidak menutup kemungkinan akan diusulkan kelompok khusus yang membutuhkan petugas khusus, baik pembimbing ibadah maupun tenaga kesehatan agar situasi ini bisa teratasi.
Kelompok ketiga adalah jamaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah sementara. Artinya, jika hal yang dipersyaratkan telah terpenuhi, dia bisa masuk kriteria istitha’ah.
Hal ini contohnya jamaah sakit dengan harapan sembuh sudah jelas sehingga setelah sembuh ia boleh berangkat. Jamaah dengan TBC yang belum parah karena bisa disembuhkan dengan obat, jamaah dengan diabetes yang masih terkontrol, atau penderita strok yang berpotensi membaik merupakan beberapa contohnya.
“Gangguan jiwa ringan juga masuk kategori ini. Ini berpotensi disembuhkan,” kata dia.
Terakhir, kelompok jamaah haji dilihat dari istitha'ah kesehatannya adalah jamaah yang tidak memenuhi syarat sama sekali. Biasanya, ini terjadi pada jamaah dengan kondisi klinis yang akan mengancam nyawa jika melakukan aktivitas tertentu.
Contohnya, jamaah dengan paru-paru yang sudah tidak baik, mengalami gagal jantung stadium 4 atau gagal ginjal kronis stadium 4 yang memerlukan cuci darah rutin. Termasuk juga dalam kategori ini adalah jamaah yang menderita gangguan jiwa berat sehingga tidak kenal dengan dirinya sendiri.
“Apabila jamaah menderita penyakit di atas, maka dia tidak diberi kesempatan untuk melunasi, tidak dipanggil masuk asrama haji, dan tidak mendapatkan vaksinasi meningitis,” kata Agus.