MK Putuskan Kewenangan KPU Atur Dapil DPR dan DPRD

Putusan MK soal kewenangan KPU atur dapil berlaku mulai tahapan Pemilu 2024 ini.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri)
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut kewenangan DPR dalam menentukan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Sebelum keputusan tersebut, kewenangan tersebut diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga


Gugatan terkait dapil tersebut dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Berdasarkan putusan nomor 88/PUU-XX/2022, kewenangan tersebut diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 80/PUU-XX/2022 yang disiarkan langsung, Selasa (20/12/2022).

Dalam putusannya, hakim konstitusi menyatakan bahwa Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Khususnya Pasal 187 Ayat 5 dan Pasal 189 Ayat 5 undang-undang tersebut. MK pun mengubah Pasal 187 Ayat 5 menjadi berbunyi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

Kemudian, Pasal 189 Ayat 5 diubah menjadi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".

Kini, KPU memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah dapil dan alokasi kursi DPR dan DPR, sama seperti yang terjadi pada Pemilu 2004. Adapun putusan MK tersebut berlaku mulai tahapan Pemilu 2024 ini.

Sebelum putusan tersebut, Perludem menjelaskan bahwa penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil oleh DPR dalam UU Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan. Utamanya prinsip keterwakilan atau representativeness. Akibat dari sudah ditentukannya jumlah alokasi kursi dan dapil tersebut dalam lampiran III dan IV UU Pemilu, berdampak pada disproporsionalitas alokasi kursi. 

Dari 575 kursi DPR, hanya 17 provinsi yang memiliki keberimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi DPR ke Provinsi, sedangkan provinsi lainnya mengalami kekurangan kursi (under represented) dan terdapat provinsi yang memperoleh kursi berlebih (over represented). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler