KPK Benarkan Geledah Kantor Gubernur dan Wagub Jatim

Penyidik KPK menyita beberapa dokumen suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan koper ke dalam mobil usai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur (Wagub) Emil Elestyanto Dardak, Sekretariat Daerah (Sekda) Edhy Karyono, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim).

"Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Sampai saat ini, kata Ali, penggeledahan tersebut masih berlangsung. Berikutnya, perkembangannya akan disampaikan kepada publik jika kegiatan tersebut telah selesai dilakukan.

Pada Selasa (20/12/2022), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jatim, yang difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi. Penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat menyingkap dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Pada Senin (19/12/2022), KPK juga telah menggeledah gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi. Selain itu pada hari yang sama, KPK pun menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu.

Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang. Analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.


Di samping itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi. KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler