Sekda: Pemprov Jatim Berikan Informasi dan Data yang Dibutuhkan KPK

KPK membawa tiga koper hasil penggeledahan kantor gubernur dan wakil gubernur Jatim.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022). Sementara hari ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor gubernur dan wakil gubernur Jatim.
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono menyatakan, pihaknya dengan senang hati memberi informasi dan data yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Sepanjang Rabu (21/12/2022), kantor Pemprov Jatim digeledah oleh KPK terkait kasus tersebut.

"Pemprov Jatim akan membantu jika dibutuhkan, seperti menyediakan data, informasi atau bahan yang dibutuhkan KPK agar mempermudah proses," kata Adhy Karyono di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu malam.

Dia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK berkaitan dengan kasus yang menimpa Sahat Tua Simanjuntak. "Saya hanya mau menyampaikan bahwa atas kejadian kemarin yang menimpa Wakil DPRD Jatim pada prinsipnya kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," ujar dia.

Adhy membenarkan jika ruangan kerjanya dipakai tim KPK. Mereka, kata dia, minta keterangan terkait perencanaan dana hibah, berikut penggunaannya. "Mereka minta keterangan terkait perencanaannya, anggaran yang digunakan, itu saja. Saya tidak ditanya. Hanya minta izin penggunaan ruangan," kata Adhy.

KPK melakukan penggeledahan di Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen terkait.

KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak(STPS) dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur. Antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).


Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler