Bupati Tangerang Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Pesta kembang api dinilai gaduh dan rawan membuat kecelakaan.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang masyarakat menggelar pesta petasan atau kembang api selama malam perayaan Tahun Baru 2023.
"Yang dilarang itu petasan (pesta kembang api), karena ini bisa saja membuat gaduh ketertiban umum," kata Zaki usai menggelar apel kesiapsiagaan menghadapi perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, di Puspemkab Tangerang, Kamis (22/12/2022).
Ia menerangkan, kebijakan larangan pesta kembang api selama malam perayaan tahun baru tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. "Selain buat gaduh, tapi nantinya juga bisa rawan membuat kecelakaan," katanya.
Kendati demikian, pihaknya pun mengajak seluruh kalangan masyarakat di Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan perayaan masa akhir tahun itu secara sederhana, tanpa harus dilakukan secara berlebih. "Makanya kita tahun ini tidak ada pengetatan berlebih, setiap kegiatan bisa dilaksanakan hanya saja prokes tetap berjalan," ujarnya.
Bupati Tangerang juga menambahkan, jika Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang saat ini tidak secara khusus mengeluarkan kebijakan tentang pengetatan aktivitas masyarakat pada malam Tahun Baru 2023 itu. Namun, meski begitu pihaknya akan lebih fokus terhadap pengawasan dan kedisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Meski pembatasan aktivitas tidak ada, tapi kita juga tetap mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan karena Covid-19," tuturnya.
Pemkab Tangerang bersama pihak TNI dan Polri juga akan membangun beberapa pos pengamanan di beberapa titik, meliputi pos pengamanan wilayah perbatasan, tempat peribadatan dan pusat keramaian. "Kemudian kita bukan saja memastikan kesiapan dalam pengamanan Nataru 2023 ini saja, tetapi juga masalah-masalah lain seperti kemacetan, ketertiban umum dan deteksi dini dari ancaman yang tidak diinginkan," kata dia.