Komisi X Nilai Anggaran Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Masih Kurang
DPR nilai anggaran pengangkatan guru honorer jadi PPPK masih kurang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, menilai, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK masih kurang. Sebab, setiap tahun Kementerian Keuangan hanya mengalokasikan Rp19,6 triliun untuk mengangkat ratusan ribu guru honorer di Indonesia. Padahal, pemerintah menargetkan pengangkatan satu juta guru honorer untuk seluruh Indoensia.
"Setiap kali pengangkatan guru (honorer) 100 ribu orang itu tambahan anggarannya itu sebesar paling tidak Rp7 triliun. Artinya kalau tahun lalu diberi Rp 19,6 triliun ya tahun depan harus Rp19,6 triliun tambah Rp 7 triliun," ujar Agustina dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Lebih lanjut, Agustina menerangkan, anggaran yang dialokasikan pemerintah hanya dapat digunakan menggaji guru yang diangkat di tahun pertama. Sedangkan untuk guru yang diangkat di tahun berikutnya belum memiliki alokasi anggaran. "Rp19,6 triliun saya bilang duitnya enggak cukup. Harus lebih banyak (alokasi anggaran) lagi," ujar politikus Fraksi PDIP itu.
Menurut dia, kurangnya alokasi anggaran itu disebabkan oleh distribusi anggaran dana fungsi pendidikan tidak hanya mengalir ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) saja, melainkan tersebar di banyak kementerian/lembaga.
"Di mana-mana ini (anggaran pendidikan). Sebenarnya mau diatur dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas supaya kembali konsentrasinya untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan sekolah regular S1," jelasnya.
Dia menilai, situasi saat ini menjadi rumit, sebab sistem pendidikan nasional saat ini masih menggunakan sistem lama di saat tantangan sudah jauh ke depan. Menurut dia, satu-satunya cara memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia itu adalah dengan menyesuaikan antara sistem dan kebutuhan anggaran.
"Sistem yang dibuat Mas Menteri itu bagus sekali, tetapi kalau itu diaplikasikan ke seluruh Indonesia, artinya hampir separuh dana pendidikan Rp610 triliun itu harus diberikan untuk dua kementerian saja, Kemendikbud dan Kemenag," jelas dia.
Dia mengaku optimistis bila hal itu direalisasikan, mutu pendidikan Indonesia dapat berkembang dan menyusul negara-negara maju lainnya.