Bongkar Sindikat Pengoplos Gas LPG, Polisi Tetapkan 20 Tersangka

Pengungkapan dilakukan sejak September sampai dengan November 2022.

Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Rep: Ali Mansur Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan pengoplosan gas LPG yang beraksi di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Pengungkapan yang dilakukan sejak September sampai dengan November 2022 tersebut telah menangkap dan menetapkan 20 tersangka.

Baca Juga


“Total tersangka 20 orang, (rinciannya) dua orang pemilik merangkap dokter (pengoplos), lima orang pemilik, tujuh orang dokter dan enam orang karyawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Puluhan tersangka tersebut berinisial  JP (pemilik/dokter), S (pemilik/dokter), DL (pemilik), M (pemilik / dokter), GLA (pemilik), YS (pemilik), PH (pemilik), A (dokter), H (dokter), IYS (dokter), K (dokter), S (dokter), E (dokter), FP (dokter), ST (karyawan), RS (karyawan), MR (karyawan), DK (karyawan), Y (karyawan), dan R (karyawan). 

Menurut Zulpan, pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG ini berawal dari  petugas dari Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap toko dan gudang yang diduga tempat pengoplosan gas LPG. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 Kg hasil pemindahan.

Para tersangka menjual tabung gas LPG ukuran 12 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Bekasi Kabupaten. “Para tersangka menjual tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi sebesar Rp. 200-220 ribu per tabung kepada masyarakat. Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp. 120-140 ribu per tabung,” jelas Zulpan.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini, yaitu 242 tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong, 384 tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi, 132 tabung gas LPG ukuran 12 Kg kosong, 135 tabung gas LPG ukuran 12 Kg isi dan 11 tabung gas ukuran 5,5 Kg kosong. Lalu sebanyak 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik serta 9 unit kendaraan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan  Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55. Kemudian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler