Sidebar

Imam Syafi'i Pendiri Mazhab Syafi'i

Saturday, 24 Dec 2022 21:30 WIB
Ilustrasi Imam Syafii

IHRAM.CO.ID,Inilah salah satu mazhab fikih terbesar dalam agama Islam. Mazhab fikih yang dicetuskan Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i ini kebanyakan dianut penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.

Baca Juga


Pemikiran fikih mazhab ini dicetuskan Imam Syafi'i, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadis (cenderung berpegang pada teks hadis) dan Ahlur Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadis, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah.

Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi'i menolak istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun mashalih mursalah dari Imam Malik. Namun demikian, Mazhab Syafi'i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik.

Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama fikih, ushul fikih, dan hadis di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut. Dan, kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.

Dasar-dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam Kitab Ushul Fiqh Ar-Risalah dan Kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut, Imam Syafi'i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang).

Mazhab ini berpegang teguh pada:

* Alquran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Alquran dalam menetapkan hukum Islam.

* Sunah dari Rasulullah SAW, kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Alquran. Imam Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunah Nabi).

* Ijma' atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.

* Qiyas, yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi, Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.

Penyebarluasan pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi'i, terutama disebarluaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi'i di Mesir, yang menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi'i pada awalnya adalah Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846), Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878) serta Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884). N

 

Ulama Besar Pengikut Mazhab Syafi'i

Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari

Imam Bukhari

Imam Muslim

Imam Nasa'i

Imam Baihaqi

Imam Turmudzi

Imam Ibnu Majah

Imam Tabari

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Imam Abu Daud

Imam Nawawi

Imam as-Suyuti

Imam Ibnu Katsir

Imam adz-Dzahabi

Imam al-Hakim

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya