Cetak Rekor Tertinggi, PNBP Perikanan Tangkap Mencapai Rp 1,2 Triliun
Capaian ini naik 61 persen dari tahun sebelumnya dan menjadi catatan rekor tertinggi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatat, capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap sebesar Rp 1,26 triliun. Capaian ini naik 61 persen dari tahun sebelumnya sebesar 784 miliar dan menjadi catatan rekor tertinggi PNBP subsektor perikanan tangkap.
"Torehan tersebut terjadi seiring dengan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan dan menjadi bukti tumbuhnya subsektor perikanan tangkap," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (1/1/2023).
Zaini menyampaikan, jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan sepanjang 2022 yaitu 4.347 surat izin usaha perikanan (SIUP), 7.760 perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan/surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 770 perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan/surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Zaini mengatakan, jumlah dokumen dimaksud termasuk dari hasil pembenahan perizinan atas kapal yang semula tidak lengkap dokumennya atau sudah kadaluarsa izinnya, juga dari migrasi izin daerah ke izin pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kinerja pembangunan perikanan tangkap pada 2022 juga menunjukkan perkembangan yang positif," ujarnya.
Zaini menyebut, rata-rata nilai tukar nelayan (NTN) sampai November 2022 adalah 106,56. Jumlah produksi perikanan tangkap hingga kuartal III tercatat sebesar 5,96 juta ton dengan nilai produksi mencapai Rp 182,59 triliun.
Zaini mengatakan, program kegiatan pembangunan perikanan tangkap yang telah digulirkan untuk nelayan berupa intervensi kegiatan di 120 lokasi kampung nelayan maju, pemberian bantuan berupa 14.632 unit alat penangkapan ikan, 47 unit kapal perikanan, 140 unit mesin kapal perikanan, 50 unit vessel monitoring aid (VMA), dan dua unit rumah ikan.
Selain itu, lanjut Zaini, juga telah dilaksanakan fasilitasi perlindungan nelayan melalui bimbingan teknis (bimtek), yakni bimtek permesinan untuk 1.461 nelayan, bimtek alat penangkapan ikan untuk 700 nelayan, bimtek cara penanganan ikan yang baik untuk 920 nelayan, serta bimtek diversifikasi untuk 2.190 nelayan.
KKP juga telah melakukan sertifikasi dan fasilitasi bagi 11.488 awak kapal perikanan atau nelayan, penerbitan 12.190 Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan, fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan sebanyak 9.734, fasilitasi pendanaan usaha nelayan untuk 2.037 calon debitur dan 925 debitur, fasilitasi 201.735 dokumen perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan, peningkatan kapasitas 2.500 kelompok usaha bersama, fasilitasi 308.858 awak kapal perikanan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pelaksanaan bakti nelayan di 65 lokasi dengan penyerahan 65 ribu paket bantuan perbekalan melaut.
Terkait penangkapan ikan terukur, ucap Zaini, telah mempersiapkan sarananya dengan pengembangan pelabuhan perikanan. Para petugas yang andal juga telah disiapkan untuk melaksanakan implementasi PNBP pascaproduksi pada awal 2023.
"KKP telah menyiapkan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) untuk memudahkan penghitungan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi melalui penghitungan mandiri (self assesment). E-PIT juga akan mendukung pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur secara keseluruhan setelah seluruh peraturan terkaitnya diundangkan," kata Zaini.