Sepanjang 2022 Badan Geologi Catat 24 Kejadian Gempa Bumi Merusak
Perlu dilakukan pemutakhiran peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gempa Bumi.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Geologi mencatat terdapat 24 kejadian gempa merusak yang terjadi sepanjang 2022. Kejadian gempa bumi merusak pada 2022 tertinggi kedua setelah 2021 dalam kurun waktu 22 tahun.
Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid menjelaskan, gempa bumi merusak merupakan kejadian yang telah mengakibatkan terjadinya korban jiwa. "Lalu kerusakan bangunan, kerusakan lingkungan dan kerugian harta benda," kata Wafid, Senin (2/1/2023).
Khusus untuk 2022, kejadian ini diawali dengan gempa bumi di Halmahera, Provinsi Maluku Utara pada 10 Januari 2022. Lalu diakhiri oleh kejadian gempa bumi Kuningan, Provinsi Jawa Barat pada 22 Desember 2022.
Kejadian gempa bumi merusak itu mengakibatkan jumlah korban jiwa 663 orang meninggal dan 1.563 orang luka-luka. Selama 2022 kejadian gempa bumi yang mengakibatkan dampak besar berada di Cianjur pada 21 November 2022.
Gempa ini tercatat memiliki kekuatan magnitudo M 5,6 dengan episenter terletak di darat pada kedalaman 10 kilometer (km). Wafid mengungkapkan, kejadian gempa bumi Cianjur telah mengakibatkan 635 meninggal dan 1.083 orang luka-luka.
Lalu juga telah mengakibatkan terjadinya bahaya ikutan seperti retakan tanah. "Kemudian likuefaksi dan gerakan tanah," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Badan Geologi, kejadian gempa bumi merusak pada 2022 sebagian besar bersumber dari sesar aktif. Namun beberapa gempa lainnya ada juga yang bersumber dari zona penunjaman.
Selanjutnya, Wafid menilai, kegiatan penyelidikan gempa bumi harus terus dilakukan. Hal ini terutama dalam mengidentifikasi karakteristik sumber-sumber gempa bumi yang belum teridentifikasi atau terpetakan.
Menurut dia, data katalog kejadian gempa bumi merusak akan sangat membantu dalam mengidentifikasi sumber-sumber gempa bumi tersebut. Sebab itu, karakteristik tersebut harus dapat diidentifikasi sebagai masukan untuk melakukan pemutakhiran peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gempa Bumi.
Kemudian juga untuk pemutakhiran peta sebaran dan karakteristik sesar aktif. "Peta KRB Gempa Bumi dan sebaran sesar aktif berguna untuk mendukung kegiatan mitigasi gempa bumi dan masukan pada revisi penataan ruang," jelas dia.
Di samping itu, upaya mitigasi juga perlu diperkuat agar risiko kejadian gempa bumi bisa diminimalkan. Kemudian upaya penguatan regulasi kebencanaan di daerah dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau peraturan lainnya juga perlu disusun. Sebab, hal ini turut mendukung upaya pengurangan risiko bencana gempa bumi ke depannya.