Meski PPKM Dicabut, Wiku: Aturan Booster Bagi Perjalanan Masih Tetap Berlaku

Satgas Covid-19 pastikan Surat Edaran Aturan Booster masih berlaku

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Wiku Adisasmito mengatakan, kewajiban vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri masih berlaku, meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dihapus.
Rep: Fauziah Mursid Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kewajiban vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri masih berlaku, meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dihapus.


Kewajiban ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar negeri.

"Peraturan lainnya masih sama," kata Wiku saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).

Wiku mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, keberadaan Satgas Covid-19 di pusat maupun daerah masih tetap ada. Sebab, penghapusan PPKM bukan merupakan pencabutan status pandemi.

"Pandemi adalah status yang ditetapkan oleh WHO dan dapat dicabut oleh WHO bila kondisi Covid di berbagai negara sudah terkendali. (karena itu) Satgas Covid Pusat dan Daerah masih tetap ada sesuai arahan Presiden," kata Wiku.

Wiku menyampaikan, kebijakan yang diambil Pemerintah sejauh ini adalah pencabutan PPKM diikuti terbitnya Inmendagri Nomor 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa Transisi Menuju Endemi.

Karena itu, dia meminta semua pihak untuk tetap menaati protokol kesehatan sebagaimana yang berjalan selama ini.

"Mari kita laksanakan kebijakan ini dengan baik dan masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19. Semoga kondisi makin baik dan kegiatan sosial ekonomi dapat berjalan dengan aman dari Covid-19," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler