PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Bandung Tetap Bertugas
Kasus Covid-19 di Kota Bandung terus mengalami penurunan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung dipastikan tetap bertugas meski penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh Presiden Jokowi. Sejumlah keputusan tetap dikeluarkan oleh satgas.
"Belum ya, kan kalau baca di berita mah minta dicabut ya, perwal kita perda kita, tapi saya baca lagi katanya satgas sanksi tetap ada, perizinan tetap dikeluarkan satgas juga, prinsip kita ikut aja," ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Senin (2/1/2023).
Dia melanjutkan, kebijakan kapasitas di pusat perbelanjaan di Kota Bandung pun masih sesuai aturan dan berdasarkan kebijakan satgas. Yana mengatakan, belum terdapat perubahan dalam peraturan wali kota tentang PPKM. "Belum ada ya (perubahan, kita nunggu dulu," katanya.
Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung mencatat hingga saat ini jumlah konfirmasi aktif sebanyak 259 kasus. Total kasus aktif sejak awal Covid-19 hingga saat ini sebanyak 103.315 kasus.
Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Bandung terus mengalami penurunan. Dengan situasi yang terkendali maka pihaknya berupaya mengantisipasi agar kasus tidak naik kembali.
"Alhamdulillah kita semakin menurun ya, kemarin positivity rate kita di angka 10 ya, sekarang di 4.8. Kasus harian juga tidak lebih dari 30 kasus, kemarin kan sempat mencapai lebih dari 150 per hari di awal November ya. Jadi sekarang sudah terkendali makanya kami ingin antisipasi agar tidak terjadi lonjakan lagi," katanya.
Asep mengaku, pengetatan dan penjagaan akan dilakukan pada pusat-pusat keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Salah satunya adalah alun-alun Bandung.
"Makanya kita akan ketatkan penjagaan di titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan salah satunya (taman) alun-alun, makanya saya lebih merekomendasikan agar tidak dibuka," katanya.