Tersangka Penculikan Malika Diancam 15 Tahun Penjara
Tersangka dijerat dengan pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik telah resmi menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman (42 tahun) sebagai tersangka atas penculikan terhadap Malika Anastasya. Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai pemulung itu terancam 15 tahun penjara.
"Diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Rabu (4/1/2023).
Menurut Zulpan, tersangka Iwan dijerat dengan Pasal 76F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahum 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP. Penerapan pasal tersebut berdasarkan dari keterangan saksi juga bukti yang didapat penyidik.
"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," kata Zulpan.
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, menyampaikan korban penculikan bernama Malika ditemukan dalam keadaan linglung dan letih di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam. Saat ini korban Malika tengah menjalani pemulihan mental dan perawatan fisik di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Saat ditemukan korban dalam kondisi yang sangat letih, sempat bingung karena banyak orang, namun setelah diingatkan akan ibunya barulah korban tersadar dan minta untuk segera bisa pulang," ungkap Komarudin.
Menurut Komarudin, korban ditemukan bersama pelaku. Saat ini pihak penyidik masih mendalami motif sebenarnya pelaku melakukan tindak pidana penculikan. Apalagi, dalam memberikan keterangannya, pelaku Iwan selalu berkelit. Namun pelaku mengaku nekad menculik Malika karena sayang dan ingin menjaganya.
"Mengaku dia hanya ingin menjaga Malika, kemudian dia sayang dengan Malika, sehingga ingin mengajak ingin menemaninya dalam keseharian," kata Komarudin.