Dr Meiliana: Akomodir Masyarakt Lokal dalam Jabatan Struktural di Otorita IKN

Tidak ada ASN dari lingkungan Pemprov Kaltim yang mengikuti lelang jabatan tersebut.

Istimewa
Mantan Sekda Provinsi Kalimantan Timur Dr Hj Meiliana SE
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Mantan Sekda Provinsi Kalimantan Timur Dr Hj Meiliana SE menyambut baik adanya lelang jabatan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi untuk jabatan eselon 2 di struktur Otorita IKN Nusantara. Namun, dalam pelaksanaannya telah menimbulkan pro kontra karena minimnya keterlibatan masyarakat lokal yang mengikuti proses lelang jabatan, baik dari  ASN maupun profesional. 


Menurut sosok yang pernah menduduki Jabatan PLH Gubernur Kaltim, PJ Wali Kota Samarinda, PJ Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Kepala Pusat Kajian dan Pelatihan dan Pendidikan Aparatur III Lembaga Administrasi Negara  (LAN) Samarinda, sepengetahuannya tidak ada ASN dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim yang mengikuti lelang jabatan  tersebut. Padahal, banyak ASN non struktural di lingkungan Pemerintah Prov/Kab/Kota yang telah memenuhi persyaratan untuk bisa ditempatkan dalam lelang jabatan eselon 2.

Ketua PPUMI (Peberdayaan Perempuan UMKM Indonseia) Kaltim, Dewan Pakar DEKOMOPINWI Provinsi Kaltim yang saat ini sudah pensiuan sebagai ASN menyebutkan, minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam lelang jabatan tersebut karena persyaratan administrasi yang sangat ketat. Baik terkait golongan bagi ASN maupun syarat usia dan pengalaman untuk kalangan profesional. 

Selain itu, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim yang sudah memenuhi syarat golongan untuk jabatan eselon 1 dan 2,   sudah merasa nyaman bekerja dengan posisi saat ini walaupun sebagai pejabat fungsional. 

Hal tersebut karena insentif yang diterima dinilai sudah mencukupi. Kondisi ini membuat para ASN di lingkungan Pemerintah Prov Kaltim masih ragu untuk pindah sebagai pegawai Otorita IKN Nusantara. 

Padahal, keterlibatan masyarakat lokal sangat penting dalam struktur dan pegawai Otorita IKN. Sehingga ke depannya, Pansel Otorita IKN perlu memberikan kesempatan dan kuota bagi masyarakat lokal Kalimantan Timur. 

Salah satu sistem kuota yang diberikan adalah dengan melakukan penunjukan langsung oleh Gubernur melalui panitia seleksi di tingkat Provinsi dan memberikan keringanan persyaratan administrasi agar banyak masyarakat lokal yang ikut mendaftar.

Selain itu, banyak cara lain untuk bisa mengakomodir keterlibatan masyarakat lokal dalam proses pemindahan dan pembangunan IKN, di antaranya seperti dimasukkan sebagai pegawai BUMN yang mendapatkan "proyek" pembangunan di kawasan IKN Nusantara.

Sementara itu, Poses perekrutan dalam melibatkan masyarakat lokal perlu dilakukan secara transparan. Karena, jika tidak transparan, maka hal tersebut bisa berpotensi akan menimbulkan kecemburuan. 

Selain itu, tidak menutup kemungkinan ada juga pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat, seolah-olah pemindahan IKN tidak mengakomodir masyarakat lokal, padahal faktanya bahwa yang ikut seleksi itu gagal karena tidak memenuhi persyaratan. Namun, dalam proses pelibatan masyarakat lokal, masalah integritas dan kapasitas calon itu harus diprioritaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler