KPK Tetapkan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Lagi
Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kedua kalinya dan belum ditahan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Dua tersangka itu adalah Gubernur Papua periode 2013-2023 Lukas Enembe (LE) dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
"Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL terlebih dahulu di Gedung Merah Putih.
Sementara tersangka LE belum dilakukan penahanan oleh KPK. Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Lukas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2022. Dia dijerat terkait gratifikasi Rp 1 miliar dan penggunaan dana untuk judi di luar negeri.