390 Sertifikat Redistribusi Tanah Bekas PTPN di Sukamakmur Jember Diserahkan ke Warga

Sertifikat yang diberikan diharap menopang kesejahteraan warga.

Dok Republika
Menteri dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni, bersama-sama memberikan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2023 kepada warga Jawa Timur pada Jumat, (6/1/2022).
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni, bersama-sama memberikan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2023 kepada warga Jawa Timur pada Jumat, (6/1/2022).

Baca Juga


“Minggu lalu saya telah berkunjung ke Pasuruan untuk menyerahkan sertifikat redistribusi tanah yang telah terjadi selama hampir 100 tahun. Alhamdulilah hari ini saya juga menyerahkan 250 sertipikat untuk warga Desa Sukamakmur Jember," ujar Hadi saat membuka sambutan.

Hadi melanjutkan bahwa Penyerahan sertipikat di Desa Sukamakmur sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat sebanyak 140 bidang pada tanggal 28 Desember 2022.

“Jadi semoga penyerahan 250 sertipikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember," lanjut Hadi.

Hadi menyebut, sertifikat yang telah diterima oleh masyarakat memiliki urgensi yang tinggi karena dengan sertifikat tersebut masyarakat memiliki kepastikan hukum hak atas tanah.

“Sertifikat sudah ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertipikat ini berarti bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah  terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas," ujar Menteri Hadi Tjahjanto.

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, yang juga hadir dalam penyerahan sertifikat redistribusi tanah tersebut juga menyampaikan harapannya supaya tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.

“Dengan sertifikat itu, para petani, buruh dan seluruh masyarakat yang ada di sana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria," ujar Raja.

Sertifikat ini berasal dari Redistribusi tanah dilaksanakan oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur seluas 31.117,02 Hektare.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler