Menteri ATR Ingatkan Warga tak Agunkan Sertifikat Tanah ke Rentenir

Mengagunkan sertifikat ke rentenir dikhawatirkan bisa ubah peruntukan

Dok Republika
Menteri dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni, bersama-sama memberikan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2023 kepada warga Jawa Timur pada Jumat, (6/1/2022).
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk tidak mengagunkan sertifikat tanah mereka kepada rentenir.


"Hati-hati dengan adanya penipuan. Kalau mau mengagunkan atau mau minjem uang, jangan ke rentenir; langsung ke bank. Kalau ke rentenir, sertifikatnya akan hilang dan bisa berubah peruntukannya," kata Hadi saat menyerahkan 250 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Sukamakmurdi Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (6/1/2023).

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meminjam uang ke bank untuk keperluan konsumtif, seperti membeli kendaraan bermotor.

"Tapi, gunakan uang pinjaman hasil agunan sertifikat ke bank itu untuk kebutuhan produktif, seperti UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," jelas mantan panglima TNI itu. Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk menjaga dengan baik sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah karena telah mendapat kepastian hukum.

"Jadi, sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi; yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan pak kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan Pemerintah (adalah) bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum," katanya.

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan 390 sertifikat redistribusi tanah di Desa Sukamakmur. Sebelumnya, sertifikat 140 bidang telah diserahkanpada 28 Desember 2022.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni, yang hadir dalam penyerahan sertifikat redistribusi tanah tersebut, juga menyampaikan harapannya supaya sertifikat tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.

"Dengan sertifikat itu, para petani, buruh, dan seluruh masyarakat yang ada di sana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria," kata Juli.

Sertifikat tersebut berasal dari redistribusi tanah oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawahyang tercatat atas nama PTP XXVIIdi Kabupaten Jember, Jawa Timur, seluas 31.117,02 hektare.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler