Korban Mutilasi Angela Dibunuh Lebih dari Setahun yang Lalu
Pelaku melakukan pembunuhan terhadap Angela pada November 2021.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menduga korban mutilasi bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (51 tahun) dibunuh sejak satu tahun lebih atau bulan November tahun 2021 silam. Namun pihak kepolisian belum membeberkan kapan tersangka M Ecky Listiantho (34 tahun) memutilasi korban.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/1/2023).
Menurut Hengki, setelah nyawa korban Angela dihabisi, tersangka Ecky menaruh jasadnya di dalam kontrakan yang disewanya di kawasan Tambun, Bekasi sampai ditemukan pihak kepolisian. Maka jasad korban disimpan di dalam kontrakan tersebut selama satu tahun lebih.
"Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ungkap Hengki.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memastikan korban mutilasi tersebut bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (51). Hal itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan DNA oleh tim kedokteran RS Polri dan laboratorium forensik Polri. Penyidik sempat kesulitan dalam mengidentifikasi, lantaran korban sudah lama tewas.
"Hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Sukanto dan Laboratorium forensik Polri, mengindikasikan bahwa korban adalah terkonfirmasi atas nama Angela Hindriati, 54 tahun," kata Hengki.
Lanjut Hengki, hasil pemeriksaan DNA tersebut dicocokkan dengan jenazah anak dari Angela, yakni Anna Laksita Leialoha. Pembongkaran makam atau Ekshumasi terhadap Anna dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berlangsung pada Kamis (5/1/2023), kemarin.
Selain mengidentifikasi korban, kata Hengki, pihaknya juga akan menggandeng tim asosiasi psikologi forensik (APSIFOR) dan psikiatri forensik. Kerjasama itu dilakukan untuk mencari tahu motif dan latar belakang M Ecky Listiantho (34) melakukan pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap korban.
"Tim penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap menganalisa terkait motif dan lain sebagainya, termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," tutur Hengky.