Mengupas Salah Satu Produk Bank Syariah
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip-prinsip. Bank syariah di Indonesia merupakan pilar ketiga sebagai katalis pertumbuhan ekonomi.
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip-prinsip. Bank syariah di Indonesia merupakan pilar ketiga sebagai katalis pertumbuhan ekonomi. Namun, penggunanya masih lebih rendah dibandingkan dengan pengguna bank konvensional. Sampai dengan saat ini, sudah terdapat 14 bank syariat yang telah beroperasi di wilayah Indonesia. Sayangnya, masyarakat masih sedikit yang mengetahui terhadap literasi bank syariah.Oleh karena itu, bank syariah kalah populer dengan bank konvensional.
Dalam perbankan syariah, terdapat macam-macam produk yang dimiliki oleh bank syariah, seperti tabungan syariah, deposito syariah, gadai syariah, giro syariah dan pembiayaan syariah. Dalam memilih produk bank syariah, harus melaksanakan akad terlebih dahulu, yang mana akad tersebut sudah diatur dalam bank syariah, seperti akad mudharabah, musyarakah, wadiah, ijarah dan masih banyak lainnya. Menurut opini penulis, produk-produk perbankan syariah lebih unggul daripada bank konvensional, selain margin yang kompetitif, produk bank syariah juga dijamin bebas dari riba.Pada pembahasan kali ini mari kita urai salah satu produk perbankan syariah yaitu tabungan syariah dengan menggunakan akad mudharabah. Definisi akad mudharabah sendiri menurut para ahli fikih, yaitu suatu perjanjian di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain menurut prinsip bisnis, di mana keuntungan dibagi berdasarkan pembagian yang disepakati para pihak, seperti setengah atau seperempat dari keuntungan.
Produk ini tugasnya menghimpun dana, di mana tabungan ini dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Dari penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa salah satu produk perbankan syariah yaitu tabungan mudharabah dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Sesudah kita mengetahui definisi dari akad mudharabah, selanjutnya mari kita bahas dasar hukum akad mudharabah. Terdapat dua dasar hukum yang menjadi landasan akad mudharabah.
Landasan hukum yang pertama bersumber dari Al-Qur'an, berikut di bawah ini dasar hukum dari QS. al-Baqarah: 275 dan QS. al-Nisa: 29:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرَبَا
Artinya “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. QS. al-Baqarah: 275.
يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِنكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ
Artinya ”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”. QS. al-Nisa: 29.
Landasan hukum yang kedua adalah hadist riwayat dari Ibnu Majah dari Shuhaib:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَصَةُ، وَخَلْطُ الْبُرَ بالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لا لِلْبَيْعِ
(رواه ابن ماجه عن صهيب)
Nabi bersabda : "Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual." HR. Ibnu Majah dari Shuhaib.
Dari kedua sumber hukum tersebut, dapat kita simpulkan bahwa bolehnya jual beli dan larangan membelanjakan harta dengan cara yang batil kecuali melalui jalur perniagaan yang saling sepakat.Setelah itu, mari kita kupas tentang skema akad mudharabah yang diterapkan pada produk tabungan mudharabah . Akad mudharabah diterapkan pada produk tabungan maka nasabah sebagai shahiibul maal dan bank sebagai mudharib atau perantara dengan pengelola lainnya. Dalam hal ini pihak bank sebagai syamsarah, walaupun praktik ini jarang dilakukan di mana yang banyak dilaksanakan bank sebagai mudharib (pengelola).
Sebagai penutup, setelah kita mengenal macam-macam produk perbankan syariah, definisi akad mudharabah dan skema pada akad mudharabah, Penulis berharap dapat menambah wawasan bagi para pembaca dan meningkatkan ketertarikan untuk mulai menggunakan produk-produk yang ada di perbankan syariah.