Dua Jam Usai Gempa Magnitudo 7,5 di Maluku, BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami
Gempa tergolong kategori menengah dengan mekanisme gempa berupa pergerakan naik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi mengakhiri peringatan dini tsunami di Maluku. Sebelumnya, peringatan potensi terjadinya tsunami dikeluarkan akibat gempa bumi dengan magnitudo 7,5 di pantai utara Maluku Barat Daya pada pukul 00.47 WIB, Selasa (10/1/2023).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati,peringatan dini tsunami diakhiri berdasarkan proses permodelan dan pengamatan pada area yang terdampak oleh gempa.
"Setelah dua jam dikeluarkannya peringatan dini tsunami, maka BMKG mengakhiri peringatan dini tersebut. Namun kami tegaskan bahwa peringatan ini bukan dicabut, hanya diakhiri. Kami imbau agar masyarakat tetap waspada dan tetap beraktivitas seperti biasa," kata Dwikorita dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Dengan demikian, kata Dwikorita, peringatan dini tsunami tersebut dinyatakan telah berakhir pada pukul 03.43 WIB. Dwikorita menjelaskan, pengakhiran peringatan dini tersebut didasarkan pada standar perhitungan waktu kedatangan tsunami hingga dua jam setelah peristiwa gempa.
Selain itu, melalui pemantauan kenaikan titik muka air laut di empat titik dipastikan tidak terjadi kenaikan secara signifikan. "Berdasarkan observasi dengan metode tide gauge di empat lokasi sekitar gempa yaitu Seira, Adaut, Lirang, dan Larat tidak menunjukkan adanya anomali atau perubahan tinggi muka air laut yang signifikan," katanya.
Berdasarkan keterangan BMKG, episenter gempa bumi terletak pada koordinat 7,37 Lintang Selatan (LS); 130,23 Bujur Timur (BT) atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 136 km arah barat laut Maluku Tenggara Barat, Maluku pada kedalaman 130 km.
BMKG menyimpulkan gempa tersebut terjadi akibat aktivitas subduksi di Laut Banda dan berdasarkan hiposenter gempa tergolong kategori menengah dengan mekanisme gempa berupa pergerakan naik (thrust fault).