KPK tak Percaya Lukas Enembe Sakit

KPK menolak keinginan Lukas yang ingin berobat ke Singapura.

Dok Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak alasan sakit dan rencana pengobatan tersangka Lukas Enembe ke Singapura. Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan hasil pemeriksaan kesehatan dan pengawasan terhadap gubernur Papua dua periode tersebut menunjukkan kondisi sehat.


Sehingga, Lukas dapat diperiksa dan ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Pertimbangan tersebut dijadikan KPK untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Lukas Enembe di Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (10/1/2023).

"Kami memiliki penilaian tersendiri terhadap kondisi (kesehatan) tersangka LE (Lukas Enembe) ini. Yang sekalipun penasehat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan tersangka ini, misalnya dengan narasi sakit dan berkirim surat, dan dokumen kesehatan tersangka LE ini, tetapi kami, tidak serta merta percaya begitu saja," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Ali, tim penyidik KPK sudah dalam perjalanan udara dari Bandara Sentani menuju Jakarta dengan membawa Lukas Enembe di dalam pesawat, dengan statusnya sebaga tersangka. "Sehingga permintaan dari penasihat hukum tersangka ini untuk berobat ke Singapura, kami tolak," terang Ali.

Setelah tiba di Jakarta, kata Ali, tim penyidik akan membawa Lukas ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Mekanisme dan rencana penahanan, kata Ali Fikri, dimungkinkan setelah proses pemeriksaan dan pertimbangan tim penyidikan. "Proses selanjutnya (untuk penahanan), nanti akan kami sampaikan setelah pemeriksaan," kata Ali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler