Polda Papua Tangkap 19 Simpatisan Lukas Enembe, Satu Tewas Ditembak

Terkait adanya korban tewas, Polda akan melakukan penyelidikan internal.

Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Papua Lukas Enembe saat tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit tersebut usai ditangkap oleh KPK di sebuah restoran di Papua.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Papua menangkap sedikitnya 19 orang simpatisan dan para pendukung Gubernur Lukas Enembe. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dengan aksi kerusuhan dengan satuan keamanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023) waktu setempat. Kapolda Papua Inspektur Jenderal (Irjen) Mathius Fakhiri mengatakan, dari 19 yang ditangkap itu, satu orang tewas akibat ditembak peluru tajam petugas.

Mathius mengatakan, 19 yang ditangkap itu terjadi di dua tempat. Dua yang ditangkap saat bentrok dengan kepolisian di Mako Brimob Polda Papua. Dan 17 lainnya ditangkap saat ricuh di Polres Jaapura.

Baca Juga


“Dari 17 yang kita amankan (tangkap) di Polres Jayapura ini, satu ada yang kena tembak dan meninggal dunia. Dan berikut 16 lainnya kita lakukan penanganan setelah mengalami luka-luka,” kata Mathius dalam konfrensi pers daring yang dipantau Republika, dari Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Terkait adanya korban tewas itu, Mathius berjanji untuk melakukan penyelidikan internal. “Saya sebagai kapolda turut berduka karena adanya korban yang meninggal dunia. Dan saya sudah memerintahkan kepada Kabid Propam, dan Direktur Kriminal untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota, apakah penembakan tersebut sudah sesuai SOP atau tidak. Ini nanti kita akan lihat,” jelas Mathius.

Adapun terkait dengan situasi keamanan pascapenangkapan Lukas Enembe, kata Mathius, Papua dalam kondisi yang aman dan kondusif.

Kepolisian, kata Mathius mengimbau kepada para simpatisan dan pendukung Lukas Enembe untuk tak melakukan aksi-aksi anarkistis. Aksi-aksi penyampaian pendapat, kata Mathius tentu saja dibolehkan. Akan tetapi, kata dia menegaskan, agar tak melakukan kenekatan-kenekatan yang tak sesuai dengan hukum.

“Bagi kami (Polri) ketidakpuasan pendukung ataupun simpatisan Pak Lukas Enembe ini wajar. Dan kami bersyukur ketidakpuasan itu nantinya tidak dengan cara-cara yang melanggar hukum, agar Papua ini bisa aman,” ujar Mathius.

Mathius, juga mengajak para tokoh politik lokal, maupun kalangan agamawan, pun pentolan peradatan, untuk turut serta ambil bagian dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait nasib hukum yang sedang dijalani Lukas Enembe. Sebag, kata dia, Lukas Enembe sendiri, pun dapat kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang ada sekarang ini di KPK.

“Mari kita dorong, dan kita dukung supaya proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Lukas Enembe bisa berjalan dengan baik. Dan kita menciptakan Papua yang baik, yang kondusif. Saya sudah sampaikan ke tokoh-tokoh, untuk memberikan informasi yang baik kepada masyarakat,” terang Mathius.

KPK pada Selasa (10/1) menangkap Lukas Enembe di salah satu restoran di Kota Jayapura. Penangkapan tersebut terkait dengan status hukum Lukas Enembe sebagai tersangka di KPK. Dalam penangkapan tersebut, KPK dibantu personel keamanan Brimob Polda Papua, dan Polres Jayapura.

Setelah penangkapan, ratusan massa pendukung dan simpatisan Lukas Enembe melakukan penyerangan ke Mako Brimob dan Polres Jayapura. Bentrok antara pendukung, dan kepolisian itu tak terhindarkan sampai petugas melepaskan tembakan.

Aksi nekat para pendukung, pun terjadi di Bandara Sentani. Sejumlah simpatisan Lukas Enembe, nekat melakukan pengrusakan, dan masuk ke bandara mencoba menghalangi petugas KPK dan Kepolisian membawa Lukas Enembe ke pesawat.

Lukas Enembe, pada hari itu juga (10/1) dibawa KPK ke Manado, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan pesawat Trigana Air. Tiba di Manado, Lukas Enembe diteruskan untuk dibawa ke Jakarta. Saat ini (11/1), Lukas Enembe dalam perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta, sebelum diperiksa oleh KPK sebagai tersangka.




BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler