Sidebar

Calon Jamaah Haji Wajib Perhatikan Hal Ini Saat Mengajukan Paspor 

Wednesday, 11 Jan 2023 15:59 WIB
Petugas imigrasi menyerahkan paspor kepada pemohon seusai proses pembuatan di Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (18/5/2022). Calon Jamaah Haji Wajib Perhatikan Hal Ini Saat Mengajukan Paspor 

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati kuota haji 2023 sebanyak 221 ribu jamaah. Atas hal ini, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh memberikan tips persiapan permohonan paspor haji.

Baca Juga


“Bagi jamaah haji yang baru pertama kali membuat paspor, mohon mempersiapkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/Kota setempat," ujar Achmad dikutip di laman resmi Imigrasi, Rabu (11/1/2023).

Dokumen lainnya yang juga harus dilampirkan adalah KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah/ijazah, serta surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama. Apabila pemohon hanya memiliki satu kata dalam namanya, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman 4 dan 5). Untuk perjalanan haji, nama jamaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.

“Untuk mempermudah jamaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan Paspor Jemput Bola," lanjut dia.

Dengan layanan ini, Achmad menyebut jamaah haji tidak perlu pergi ke kantor imigrasi. Nantinya petugas yang akan datang ke tempat yang telah ditentukan, khusus untuk wawancara dan perekaman biometrik jamaah.

Baca juga: Ustadz Fahmi Salim Jelaskan Pegunungan Makkah Menghijau Jadi Tanda Kiamat

Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M pada awal pekan ini. Kesepakatan tersebut ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.

Dari pertemuan itu, disepakati kuota haji Indonesia tahun 2023 sebesar 221 ribu jamaah. Nantinya kuota itu akan dibagi lagi, yaitu 203.320 untuk jamaah haji reguler, 17.680 jamaah haji khusus, serta 4.200 kuota petugas haji.

Tidak hanya jumlah kuota yang kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah haji 2023 juga tidak lagi memberlakukan pembatasan usia. Setiap jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji diizinkan hingga berusia di atas 65 tahun.

Berita terkait

Berita Lainnya