Ditetapkan Tersangka, Suami Venna Melinda Terancam Lima Tahun Penjara

Dirmanto mengungkapkan alasan disangkakannya kedua pasal tersebut terhadap Ferry.

Siodongtea/Republika
Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Rep: Dadang Kurnia Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, penyidik pada Ditreskrimum Polda Jatim telah meningkatkan status Ferry Irawan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.


"Ancaman hukumannya lima tahun penjara, maksimalnya," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Dirmanto pun mengungkapkan alasan disangkakannya kedua pasal tersebut terhadap Ferry Irawan. Itu tak lain karena dalam kasus tersebut ditemukan adanya dugaan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban Venna Melinda.

Namun demikian, saat ditanya apakah yang bersangkutan akan ditahan, Dirmanto belum bisa memastikan dan meminta menunggu keputusan dari penyidik. "Nanti nunggu (apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak)" ujarnya.

Dirmanto menambahkan, penyidik akan langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan untuk kembali menjalani peneriksaan pada Senin, 16 Januri 2023. Dirmanto berharap Ferry Irawan bisa kooperatif dan mamenuhi panggilan penyidik tersebut.

"Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler