Edukasi Gerakan Zero Sampah di Yogyakarta Digencarkan Lewat Mobil Keliling

Edukasi keliling ini hanya akan dilakukan hingga 20 Januari 2023 nanti.

Republika/Wihdan Hidayat
Petugas kebersihan mengangkut sampah ke atas truk pengangkut di tempat pembuangan sampah Lempuyangan, Yogyakarta, Ahad (18/12/2022). Masyarakat Kita Yogyakarta mulai Januari 2023 dilarang membuang sampah anorganik. Pemerintah menghimbau masyarakat mengelola sampah anorganik secara mandiri atau melalui bank sampah. Aturan nol sampah anorganik ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jogja No 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Edukasi zero sampah anorganik di Kota Yogyakarta terus digencarkan. Salah satunya dengan mengedukasi masyarakat menggunakan mobil keliling oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, yang bergerak di seluruh wilayah di Kota Yogyakarta.


Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari mengatakan, edukasi keliling menggunakan mobil ini dilakukan sebagai pemerataan informasi kepada seluruh masyarakat guna mendukung gerakan zero sampah anorganik.

Gerakan zero sampah anorganik yakni dengan melakukan pengumpulan, pemilahan, serta pemanfaatan sampah organik dan anorganik hingga ke tingkat RT dan RW.

"Dengan cara ini setidaknya ketika masyarakat disapa langsung akan lebih mantap, dan saat diingatkan ketika tidak melakukan pemilahan sampah, akan lebih mengena," kata Arumi. 

Edukasi keliling sudah dilakukan sejak akhir Desember 2022 lalu. Pihaknya merencanakan edukasi keliling ini hanya akan dilakukan hingga 20 Januari 2023 nanti.

Meski begitu, kata Arumi, tidak menutup kemungkinan edukasi keliling ini akan terus dilakukan. Hal ini melihat perkembangan situasi dan kondisi di masyarakat nantinya.

Melalui edukasi yang terus digencarkan, diharapkan masyarakat memahami jenis sampah yang dipilih secara detail. "Harapannya agar masyarakat memahami jenis sampah yang akan dipilih secara detail, dan warga Kota Yogyakarta dapat langsung menerapkan terkait peraturan gerakan zero sampah anorganik," ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022, yang mengatur tentang gerakan zero sampah anorganik. Melalui SE tersebut, masyarakat diwajibkan untuk melakukan pemilahan sampah pada 2023.

Arumi juga meminta agar masyarakat mengelola sampah secara mandiri dengan sistem 3R. Yakni reduce dengan mengurangi sampah rumah tangga, reuse dengan menggunakan kembali sampah rumah tangga, dan recycle dengan mendaur ulang barang bekas.

Pemilahan sampah residu juga harus dilakukan, yakni sampah yang tidak dapat didaur ulang, seperti styrofoam, pampers, puntung rokok, tisu bekas. Termasuk sampah B3 atau bahan beracun dan berbahaya yang terdiri dari bekas elektronik, kaleng spray/aerosol, obat-obatan, lampu, masker ataupun batu baterai.

"Sampah residu dan sampah B3 mohon dipisah tersendiri sebelum dibawa ke TPS, depo atau gerobak-gerobak yang tersedia di wilayah terdekat," jelas Arumi.

Ia menegaskan, jika tidak melakukan pemilahan sampah, dapat berdampak kepada kesehatan. Jika sampah menumpuk, lanjut Arumi, dapat menyebabkan pencemaran air dan mengakibatkan penyakit, seperti muntaber, diare dan penyakit lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler