Apartemen Rp 38,4 M Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Dilelang, Minat?
Lelang dilakukan untuk mengganti kerugian negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melelang terbuka enam unit apartemen sitaan senilai Rp 38,40 miliar milik terpidana Heru Hidayat dan Syahmirwan di Jakarta. Unit tempat tinggal vertikal yang dilelang tersebut adalah aset-aset berharga kedua terpidana itu yang bersumber dari korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus tersebut terbukti di pengadilan merugikan negara Rp 16,8 triliun sepanjang 2010-2019. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, lelang dilakukan untuk mengganti kerugian negara terkait kasus tersebut.
"Kegiatan lelang dilakukan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta," begitu kata Ketut dalam siaran pers, Kamis (12/1).
Rincian unit apartemen di antaranya Apartemen Pakubowono Signature Tower Sattinwood, Nomor 51 D dan 51 H seluas 319 M2 di Jalan Pakubowono VI 72, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nilai limit lelang unit tersebut, disebutkan mencapai Rp 18,06 miliar.
Unit lainnya, Apartemen Setiabudi Sky Garden Tower Sky Type II Unit 3809 seluas 76 M2 di Jalan Setiabudi Selatan Raya 2, Kuningan-Setiabudi, Jakarta Selatan. Nilai batas minimal penawaran unit tersebut sebesar Rp 2,65 miliar.
Selanjutnya, Apartemen Sentra Timur Residence Tower Orange di Lantai 10 Unit O 1001 B seluas 21 M2 yang terletak di Jalan Sentra Primer Timur, Cakung, Jakarta Timur. Nilai limit penawaran unit lelang tersebut sebesar Rp 307,1 juta.
Lalu Apartemen Sentra Timur Residence Tower Oranger Lantai 10 Unit O 1002 D seluas 30 M2 di lokasi yang sama. Nilai limitnya Rp 307,1 juta. Dua unit apartemen lainnya yang bakal dilelang adalah Apartemen Senopati Suites Tower-2 Nomor 6A seluas 207 M2 di Jalan Senopati 41, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nilai limit unit tersebut Rp 7,22 miliar
Ketut melanjutkan, unit terakhir yang dilelang dan diketahui sudah laku adalah Apartemen Pakubuwono Residence Tower Baswood Lantai-9 Nomor B09 seluas 270 M2 di Kebaoyaran Baru, Jakarta Selatan. Unit aset sitaan tersebut laku dalam lelang seharga Rp 9,848 miliar.
"Dari hasil lelang tersebut, nantinya disetorkan ke kas negara untuk pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya," katanya.
Kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya inkrah di Mahkamah Agung (MA) pada 2021. Kasus tersebut disidangkan sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta 2020-2021.
Dalam kasus tersebut enam terdakwa utama yang dijatuhi hukuman berat karena merugikan negara Rp 16,8 triliun. Tiga swasta, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan Joko Hartono Tirto dipidana 18 tahun.
Tiga pejabat negara di Jiwasraya, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Syahmirwan dipidana selama 18 tahun penjara, Hendrisman Rahim, juga dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sedangkan Harry Prasetyo dipidana 20 tahun penjara.
Sampai saat ini pihak Kejakgung masih melakukan proses eksekusi sitaan aset-aset milik para terpidana untuk dilelang mengganti kerugian negara. Akan tetapi Kejakgung belum dapat melaporkan berapa keseluruhan sementara besaran sita eksekusi yang sudah dilelang untuk disetorkan ke negara sebagai pengganti kerugian.