Kuasa Hukum Bantah KPK Soal Lukas Enembe

Kuasa hukum Lukas Enembe membantah KPK bahwa kliennya telah bisa beraktivitas sendiri

Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan. Kuasa hukum Lukas Enembe membantah KPK bahwa kliennya telah bisa beraktivitas sendiri.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa kliennya sudah dapat beraktivitas sendiri dan dalam keadaan stabil. Menurut dia, hal itu tidak benar.

Baca Juga


"Perlu saya sampaikan bahwa menurut petugas rutan, informasi yang kami dapat kondisi Pak Lukas itu, kalau KPK mengatakan bisa melakukan aktivitas, itu tidak benar. Tadi petugas mengatakan beliau (Lukas Enembe) dituntun untuk dijemur," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Petrus menegaskan, kliennya masih belum dapat beraktivitas dengan normal. Bahkan, dia mengungkapkan, untuk menggunakan popok dewasa atau pampers, Lukas harus dibantu oleh orang lain.

"Jadi, kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar karena kebutuhan pampers saja itu dipasangin orang," ungkap dia.

"Pampersnya memang sebelum kami antar ini menurut petugas KPK menyiapkan cuma ukurannya kecil, jadi petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, sudah kami siapkan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK memastikan bahwa tim dokter rutan selalu memantau kesehatan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe selama mendekam di tahanan. Lembaga antirasuah ini mengungkapkan bahwa Lukas dalam kondisi yang baik dan stabil.

"Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas Enembe) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktifitas sendiri, seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Ahad (15/1/2023).

Selain itu, Ali mengatakan, tim dokter Rutan KPK juga selalu memantau rutin kesehatan Lukas. Termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur.

"Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," tambah Ali menjelaskan.

Seperti diketahui, KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Dia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Kini Lukas mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Ia ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 Januari-30 Januari 2023. KPK dapat memperpanjang masa tahanannya sesuai kebutuhan penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler