Permohonan Dispensasi Nikah, PA Bandung: 90 Persen Hamil Duluan
PA Bandung mencatat ada 143 permohonan dispensasi nikah pada 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pengadilan Agama (PA) Bandung mencatat ada ratusan permohonan dispensasi nikah pada periode 2020-2022. Dispensasi nikah diajukan oleh warga yang usianya di bawah 19 tahun.
Ketua PA Bandung Asep Mohamad Ali Nurdin menjelaskan, ada perubahan batas usia yang diperbolehkan untuk menikah, setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. Sebelumnya, untuk perempuan usianya 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. “Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, (perempuan dan laki-laki) harus 19 tahun,” kata dia, Selasa (17/1/2023).
Menurut Asep, pada 2020 PA Bandung mendata 219 permohonan dispensasi nikah dan pada 2021 sebanyak 193. Adapun sepanjang 2022 disebut terdata 143 permohonan dispensasi nikah.
Asep mengatakan, pemohon dispensasi nikah ini, antara lain karena kondisinya sudah hamil. Pemohon dispensasi nikah ini disebut mayoritas tamatan sekolah SD atau SMP atau sudah putus sekolah. “Persentase, di atas 90 persen itu karena memang hamil duluan. Rentang usia 17-18 tahun,” katanya.
Pada tahun ini, menurut Asep, sudah ada enam pemohon dispensasi nikah. Tiga di antaranya karena sudah hamil dan permohonannya dikabulkan hakim.
Untuk mengajukan dispensasi nikah ini, Asep mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi. Di antaranya dokumen identitas orang tua, akta kelahiran, ijazah, serta surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut dia, ada juga hakim mengajukan syarat bukti sudah berpenghasilan bagi pria.