Kemenkes Hormati Sidang Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal
Ada 25 keluarga korban sepakat mengajukan gugatan class action ke PN Jakpus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim biro hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hadir dalam sidang gugatan class action gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemenkes menyatakan siap mengikuti dan menghormati proses hukum dalam kasus itu.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kemenkes sekaligus tim biro hukum Kemenkes Cici Sri Suningsih usai persidangan. Cici menyatakan Kemenkes menghargai gugatan yang diajukan oleh 25 keluarga korban.
"Kita hormati proses pengadilan. Kita harus ikutin kalau ada hukum acaranya sudah ada, jadi kita semuanya menghormati sekali prosesnya," kata Cici, Selasa (17/1/2023).
Cici mensinyalkan Kemenkes bakal mengikuti proses hukum yang berlaku dalam gugatan ini. Apalagi Kemenkes merupakan tergugat yang kerap disebut-sebut oleh penggugat sebagai pihak yang patut bertanggungjawab dalam kasus GGAPA.
"Kita harus ikuti proses pengadilan, ini kan masih dalam rangka pemeriksaan belum kita masuk ke pokok perkara, inipun tadi masih dipanggil jadi majelis hakim harus meyakinkan prinsipalnya itu siapa," ujar Cici.
Tercatat, Kemenkes menyebutkan terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022. Dari total angka tersebut, sebanyak 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus.
Diketahui, 25 keluarga korban sepakat mengajukan gugatan class action ke PN Jakpus. Gugatan ini ditujukan kepada sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan, CV Samudera Chemical, dan turut tergugat Kemenkeu.
Dalam sidang perdana pada Selasa (17/1/2023), PN Jakpus memutuskan menunda sidang gugatan class action (GGAPA) karena sebagian penggugat dan tergugat tidak hadir. Sidang bakal dilanjutkan pada 7 Februari 2023.