KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe

Keduanya akan diperiksa terkait kasus suap yang menjerat Lukas Enembe.

Republika/Flori Sidebang
Istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda (baju hitam) serta Asrtract Bona Timoramo Enembe (kemeja biru) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Lukas Enembe. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda serta Asrtract Bona Timoramo Enembe pada Rabu (18/1/2023). Mereka bakal diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Baca Juga


Selain Yulce dan Asrtract, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu seseorang dari pihak swasta bernama Yonater Karomba.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Berdasarkan pantauan Republika, istri dan anak Lukas tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.08 WIB. Mereka datang dengan didampingi kuasa hukum, yakni Petrus Bala Pattyona dan Roy Rening Renwarin.

Yulce tampak mengenakan baju terusan berwarna hitam. Sedangkan sang anak, Asrtract mengenakan kemeja berwarna biru tua.

Saat tiba, keduanya tidak memberikan pernyataan apapun. Mereka langsung menuju lobi untuk menukarkan kartu identitas dengan tanda pengenal tamu KPK. Setelah menunggu sekitar 10 menit Yulce dan Asrtract pun diarahkan oleh petugas KPK menuju ruang pemeriksaan.

Seperti diketahui, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Adapun paket proyek yang didapatkan oleh Rijatono, antara lain, paket multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.  

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler