KPK: Hercules Akan Penuhi Panggilan Penyidik pada Kamis

KPK mengingatkan agar Hercules kooperatif kepada tim penyidik.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kanan), Johanis Tanak (kedua kiri), Nurul Ghufron (kedua kanan), Sekjen KPK Cahya Harefa (kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri (kanan) menyampaikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). KPK dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi telah melaksanakan sejumlah penindakan kegiatan diantaranya 113 penyelidikan, 120 penyidikan, 121 penuntutan, 121 perkara Inkracht dan mengeksekusi putusan 100 perkara serta menetapkan 149 tersangka dari perkara penyidikan. Republika/Putra M. Akbar
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Rosario De Marshall alias Hercules akan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (19/1/2023). Hercules akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Satu saksi atas nama Rosario De Marshall, tenaga ahli di PD Pasar Jaya, memberi konfirmasi untuk hadir besok (Kamis)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Ali berharap Hercules kooperatif dalam pemeriksaan dengan memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik. "Kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada Tim Penyidik KPK," ujarnya.

Ali menerangkan KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hercules pada Selasa (17/1/2023), namun Hercules tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi Kamis (19/1/2023).

Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Para tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler