Calon Jamaah Haji Bengkulu Wajib Vaksin Lengkap Covid-19 dan Meningitis
IHRAM.CO.ID, BENGKULU -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu mengatakan calon jamaah haji yang berangkat pada 2023 wajib menerima vaksin lengkap dari dosis pertama hingga dosis tiga Covid-19 dan vaksin meningitis.
"Vaksin meningitis dan Covid-19 masih menjadi syarat utama bagi calon jamaah haji pada tahun ini," kata Kabid Pelaksana Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Bengkulu Intihan, Kamis (19/1/2023).
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan Kementerian Kesehatan bahwa seluruh calon jamaah haji wajib melaksanakan vaksin meningitis dan Covid-19 guna melindungi calon jamaah dari berbagai penyakit. Kuota calon jamaah haji untuk Provinsi Bengkulu sebanyak 1.623 jamaah, 11 orang petugas haji daerah (PHD), dan dua petugas pembimbing unsur dari Bengkulu.
"Berdasarkan informasi Menteri Agama, kuota haji tahun ini kembali normal. Tidak dibatasi usia dan tidak dibatasi dengan ketentuan lain dan mudah-mudahan seperti ketentuan normal," ujarnya.
Pada 2022, kuota jamaah haji Bengkulu yang berangkat ke Tanah Suci Makkah sebanyak 747 orang. Dengan perincian Kota Bengkulu sebanyak 140 orang, Kabupaten Rejang Lebong 106 orang, Kabupaten Bengkulu Utara 92 orang, dan Kabupaten Mukomuko 81 orang.
Kemudian, Kabupaten Seluma 79 orang, Kabupaten Bengkulu Selatan 59 orang, Kabupaten Kepahiang 50 orang, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 43 orang serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) satu orang. Sebelumnya, pada keberangkatan haji 2021 dilakukan pembatasan, seperti jamaah yang berusia di atas 65 tahun tidak diperbolehkan berangkat.